Poin Penting
- Denda KPPU Rp755 miliar berpotensi menimbulkan efek domino bagi industri fintech dan masyarakat, termasuk risiko kembalinya pinjol ilegal.
- Kebijakan tersebut dapat memicu kenaikan suku bunga dan melemahkan perlindungan konsumen akibat kompetisi tidak sehat.
- Secara finansial, denda berisiko menggerus ekuitas, menekan likuiditas, dan meningkatkan potensi kredit macet (TWP90).
Jakarta – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dinilai berpotensi menimbulkan efek domino, baik bagi industri keuangan maupun masyarakat.
Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, mengatakan bahwa dampak yang akan timbul dari denda oleh KPPU itu salah satunya adalah risiko kembalinya rentenir atau pinjaman online ilegal.
“Jadi, itu akan mengembalikan rentenir online ilegal ke dalam penetapan suku bunga yang sangat brutal, sangat ugal-ugalan,” kata Eko dalam talkshow daring yang diselenggarakan Infobank Digital, Member of Infobank Media Group, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Vonis “Ngawur” KPPU Denda 97 Pindar, “Membunuh” Pindar yang Sedang Tumbuh
Eko menegaskan, denda tersebut juga berpotensi mendorong kenaikan suku bunga yang pada akhirnya dapat menjerat konsumen. Padahal, industri pindar masih mencatat pertumbuhan sebesar 25,52 persen per Januari 2026
“Nah, ini menciptakan chilling effect, membuat perusahaan enggan berkoordinasi untuk standar perlindungan. Kompetisi dapat menjadi rise to the bottom, di mana perusahaan berlomba mematok suku bunga yang sangat tinggi,” imbuhnya.
Tekanan Ekuitas dan Likuiditas Perusahaan
Kemudian terkait dengan analisis dampak finansial langsung, Eko mencermati denda KPPU tersebut akan berdampak pada pengurangan ekuitas secara drastis yang berpotensi memangkas hingga lebih dari 40 persen.
“Hal ini secara signifikan menghambat kemampuan ekspansi dan penyerapan potensi kerugian,” ujar Eko.
Ancaman Lonjakan Kredit Macet
Tidak hanya ekuitas, dampak dari denda ini juga akan berpengaruh terhadap likuiditas yang akan semakin tertekan. Hal ini disebabkan karena perusahaan wajib melakukan pembayaran denda dalam 30 hari, sehingga memaksa pengalihan arus kas secara vital.
Baca juga: Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding
Selain itu, denda KPPU tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu eskalasi risiko kredit macet (TWP90) melonjak tajam, di mana saat ini rasio TWP90 berada di posisi 4,54 persen per Februari 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra







