Poin Penting
- Persetujuan kredit Rp150 miliar ke PT Sritex telah melalui tahapan berjenjang tanpa intervensi Babay Parid Wazdi, dan dinilai sesuai ketentuan internal bank
- Di persidangan terungkap adanya invoice palsu dari pihak Sritex, serta kelalaian working level Bank DKI yang tidak melakukan verifikasi invoice ke supplier meski diwajibkan
- Kredit diberikan saat pandemi dalam kerangka program PEN, dengan pertimbangan kelayakan usaha, audit WTP, rating eksternal, serta peran Sritex sebagai produsen APD dan penyerap tenaga kerja besar.
Semarang – Pada sidang perkara PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2026, Babay Farid Wazdi mengungkapkan sejumlah fakta penting penyaluran kredit Bank DKI kepada Sritex pada 2020.
Babay mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal pejabat-pejabat PT Sritex yang sekarang menjadi tersangka.
“Saya baru bertemu mereka di Semarang ini,” ungkap Babay di hadapan majelis hakim.
Saat kredit tersebut disetujui, Babay adalah Direktur UMKM dan Syariah yang sedang menjadi direktur pengganti yakni Direktur Keuangan dikarenakan terdapat kekosongan jabatan. Posisi ini membuat Babay menjadi bagian dari Komite Kredit A2 Bank DKI yang terdiri dari Direktur Keuangan, Direktur Pengelolaan Resiko, dan Direktur Utama. Adapun pembahasan komite kredit pada 2020 itu dilakukan melalui zoom meeting dikarenakan kondisi Covid-19.
Baca juga: Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana
Pemrosesan persetujuan kredit Sritex telah melalui prosedur bank yang berjenjang dan melibatkan banyak unit-unit kerja. Perumusan jumlah usulan kredit oleh unit bisnis yang menilai kredit layak dan merumuskan usulan kredit menjadi Rp150 miliar dari pengajuan Sritex sebesar Rp200 miliar, kemudian meneruskan kepada unit resiko.
Selanjutnya, kedua unit tersebut sepakat untuk meneruskan kepada unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat keputusan analisa dari sisi hukum dan kepatuhan. Pada proses ini, tidak terdapat diskusi maupun intervensi dari Babay Farid Wazdi.
Unit hukum dan kepatuhan menilai kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengeluarkan memo penolakan, selanjutnya kredit diteruskan kepada Komite Kredit A2 untuk dilakukan pembahasan.
Setelah pembahasan dalam Rapat Komite Kredit A2, rapat memutuskan untuk menyetujui pemberian kredit kepada Sritex sebesar Rp150 miliar dengan delapan syarat pencairan kredit. Selanjutnya urusan pencairan/penarikan kredit dilakukan pada working level yaitu unit bisnis dan unit resiko termasuk verifikasi atas 8 (delapan) syarat pencairan kredit tersebut.
Dalam sidang terungkap bahwa saksi dari Sritex telah mengakui bahwa invoice yang diperlihatkan di persidangan adalah palsu, beberapa saksi mengakui memang diminta menyiapkan blangko kosong invoice.
Di sisi lain, working level Bank DKI (unit bisnis, resiko, dan admin kredit) mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi invoice kepada supplier PT Sritex, meskipun secara ketentuan internal bank verifikasi invoice wajib dilakukan.
Babay juga mengungkapkan banyak perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja saat itu akibat Pandemi Covid-19. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah menempatkan PT Sritex termasuk salah satu program PEN karena memproduksi APD dan masker, selain pertimbangan PT. Sritex memiliki ribuan karyawan (sekitar 17.000).
“Usulan calon debitur dilakukan dari bawah (working level), sejak dari bawah sudah diperiksa kelayakannya dan harus mendapat review dari unit hukum dan kepatuhan sebelum masuk pembahasan Komite Kredit A2,” ungkap Babay.
Laporan keuangan PT Sritex telah diaudit kantor akuntan publik dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bank DKI juga telah mempertimbangan atribut lain seperti rating eksternal dari lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch.
Meskipun secara ketentuan internal bank hanya diperlukan 1 (satu) rating eksternal saja, namun karena prinsip prudential dan Good Corporate Governance Bank DKI membawa pembahasan rating eksternal ke dalam salah satu agenda rapat komite kredit.
Adapun terkait catatan notulensi rapat, Babay sependapat dengan kesaksian dari pegawai atau pejabat Bank DKI bahwa notulensi rapat bukan merupakan perangkat persetujuan kredit, catatan dalam notulensi rapat yang terkait kredit telah ditindaklanjuti dalam Nota Keputusan Komite Kredit (NK3).
Baca juga: Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir
Adapun catatan tentang jalannya diskusi yang tidak berhubungan dengan kredit seperti rencana pembelian hotel Best Western tentu bukan merupakan hal yang harus ditindaklanjuti dalam NK3.
Sepanjang kiprahnya di Bank DKI, bank milik Provinsi DKI Jakarta ini memiliki catatan kredit bermasalah (non performing loan, NPL) yang sangat baik, yaitu 2,70 persen pada 2018 saat Babay pertama kali menjabat dan menjadi 1,75 persen pada 2022 ketika Babay meninggalkan jabatan.
Pemberian kredit Sritex oleh Bank DKI telah melalui prosedur internal yang benar, dan telah melalui kajian tim hukum dan kepatuhan. Pada persidangan ini, Babay mengungkap bahwa Sritex bukan korporasi yang mendapat kredit dengan jumlah terbesar.
Saat Babay menjadi bagian dari Komite Kredit A2, Bank DKI pernah memberikan kredit sekitar Rp1 triliun kepada PT Petrokimia Gresik dengan kategori Lancar. (*)
Editor: Galih Pratama







