Poin Penting
- Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan
- Komisi VII menilai penyaluran KUR Bank Sumut cukup baik, namun kuotanya masih relatif kecil. DPR mendorong pembagian kuota KUR nasional sekitar Rp300 triliun dilakukan lebih proporsional
- DPR mendorong pemerintah daerah memperluas akses KUR bagi masyarakat yang kesulitan mengajukan pembiayaan.
Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan sehingga masyarakat diminta melapor apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Saleh saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meninjau pelaksanaan dan penyaluran KUR sekaligus menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, serta masyarakat penerima manfaat.
Saleh meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara resmi dengan disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, laporan tersebut penting agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, termasuk dengan meminta penjelasan dari pihak bank penyalur yang bersangkutan.
Baca juga: KUR Bank Sumut hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, DPR Apresiasi
“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran. Ini aturannya dan karena itu kalau ada yang melakukan ini tentu kita harus jaga dan harus awasi supaya dana KUR yang Rp300 triliun setahun itu bisa sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memang benar-benar berhak,” ujar Saleh, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Penyaluran KUR Bank Sumut
Dalam kunjungan tersebut, Saleh ikut menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi VII, ia menilai kinerja penyaluran KUR Bank Sumut cukup baik.
Bank Sumut sebelumnya memperoleh kuota KUR sekitar Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan kuota dengan nilai yang kurang lebih sama untuk tahun berikutnya.
Meski demikian, Saleh menilai alokasi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha di Sumatera Utara.
Oleh karena itu, ia mendorong agar distribusi kuota KUR nasional dapat dikalkulasi secara lebih proporsional, termasuk melalui bank-bank Himbara dan lembaga penyalur lainnya.
“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” katanya.
Baca juga: LPS Dorong Bank dan Deposan Besar Kurangi Penggunaan Special Rate
DPR Ingin Jangkau Masyarakat yang Kesulitan Dapat KUR
Saleh juga mengungkapkan bahwa sejumlah penerima manfaat yang hadir menyampaikan pengalaman positif dalam memperoleh KUR melalui Bank Sumut.
Namun, ia menekankan bahwa temuan tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan.
Komisi VII ingin menjangkau masyarakat yang mungkin pernah mengajukan KUR tetapi mengalami kendala atau bahkan belum memperoleh pembiayaan.
Selain memperluas penyaluran, Saleh menilai pemerintah daerah perlu berperan aktif mendampingi masyarakat agar mampu mengakses dan memanfaatkan KUR secara optimal.
Pendampingan tersebut dapat dimulai dari penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, pengelolaan kemampuan mencicil, hingga peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.
“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah supaya KUR ini bisa terjangkau lebih luas lagi. Masyarakat yang belum mampu membuat proposal dibantu, masyarakat yang belum bisa membuat bisnisnya bisa dibantu sampai kepada bagaimana mengembangkan usaha itu akan kita minta untuk didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


