DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru AS

DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru AS

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif kebijakan impor baru 10 persen ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. 

Tarif universal 10 persen akan berlaku efektif mulai Sabtu, 5 April 2025, pukul 00.01 waktu AS. Sementara tarif timbal balik khusus akan diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01.

Ada sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.

Di negara Asia Tenggara, Indonesia tak luput dari kebijakan kenaikan tarif impor tersebut dengan besaran 32 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mendorong pemerintah menyiapkan solusi untuk mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan kebijakan tarif kebijakan Trump.

“Kami mendorong pemerintah segera mengantisipasi dampak perang tarif ini, sekaligus mencarikan solusi-solusi mengantisipasi dampak perang tarif ini,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 April 2025.

Baca juga : Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Menurutnya, penerapan tarif impor tersebut tersebut berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan internasional dan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap ekonomi Indonesia.

Diakuinya, kebijakan Trump turut menimbulkan kekhawatiran bagi ekonomi Indonesia. Sebab, dikhawatirkan akan mempengaruhi nilai tukar rupiah, harga emas, dan neraca perdagangan dengan AS.

Di mana, produk ekspor utama Indonesia seperti mesin, peralatan listrik, garmen, lemak, minyak nabati, alas kaki, serta produk perikanan bisa mengalami penurunan daya saing akibat meningkatnya tarif impor di pasar AS.

“Peningkatan tarif ini akan menyebabkan harga barang asal Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS, yang berpotensi mengurangi daya saing produk-produk tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri mengungkapkan, salah satu dampak dari penerapan tarif anyar 32 persen, yakni potensi pelemahan nilau tukar rupiah.

Baca juga : Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Ia menjelaskan, ampak yang segera terjadi adalah depresiasi rupiah, yang saat ini sudah mencapai level Rp16.700 per dolar AS. Bahkan, dalam beberapa hari ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan bisa melonjak lebih jauh hingga Rp17.000 per dolar AS.

“Tidak mustahil dalam beberapa hari ke depan akan melampaui Rp.17.000 per USD, serta entah sampai berapa dalam lagi depresiasi rupiah tersebut akan terjadi,” ujar Didin dalam keterangannya, Kamis, 3 April 2025.

Termasuk pula kata dia, meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di banyak perusahaan besar. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan mereka pada mata uang dolar AS dalam kegiatan usaha, sehingga risiko kebangkrutan semakin besar.

“Perusahaan besar mlakukan PHK besar-besaran mengingat dalam usahanya terdapat unsur dolar AS, sehingga bisa terancam memfailitkan dirinya/bangkrut dan dalam waktu dekat mereka kemungkinan memilih PHK sebagai upaya rasionalisasi korporasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update