Poin Penting
- DPR membuka pendaftaran seleksi Anggota Badan Supervisi OJK hingga 12 Juni 2026 untuk mengisi jabatan yang kosong.
- Calon wajib berusia minimal 35 tahun, berpendidikan S1, dan memiliki pengalaman di sektor keuangan, pasar modal, perbankan, atau hukum.
- Berkas administrasi harus diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI paling lambat 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka pendaftaran seleksi dan pemilihan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pengunduran diri Hernawan Bekti Sasongko.
Berdasarkan pengumuman yang dikutip dari laman DPR, Kamis (4/6/2026), proses seleksi tersebut mengacu pada Surat Ketua Badan Supervisi OJK Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tertanggal 8 April 2026.
Seleksi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38C ayat (1) dalam Pasal 8 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa anggota BS OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR.
“Sesuai UU P2SK, yang dimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan,” tulis pengumuman DPR, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Telah Terima 2 Paket Nama Calon Direksi BEI
Dalam pengumumannya, DPR menyatakan pembukaan pendaftaran dilakukan untuk menjunjung asas keterbukaan dalam proses pengisian anggota BS OJK.
Sesuai Pasal 38B UU P2SK, anggota BS OJK berasal dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Syarat Calon Anggota Badan Supervisi OJK
Calon anggota BS OJK wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di Indonesia;
- Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
- Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum;
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU P2SK jadi Undang-Undang
Pendaftaran Dibuka hingga 12 Juni 2026
DPR membuka masa pendaftaran selama tujuh hari kerja, mulai 4 Juni hingga 12 Juni 2026.
Berkas administrasi harus diserahkan paling lambat pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dan diantar langsung oleh calon pendaftar ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Dokumen yang Wajib Diserahkan
Para calon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, yaitu:
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh yang bersangkutan;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Daftar Kekayaan;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
- Makalah dan Topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.
Baca juga: Ini 17 Poin Revisi UU P2SK, Termasuk Evaluasi Kinerja OJK, BI, dan LPS oleh DPR
Hasil Seleksi Bersifat Final
Setelah masa pendaftaran berakhir, Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi administrasi dan penilaian terhadap seluruh bakal calon yang mendaftar.
DPR menegaskan hasil seleksi yang ditetapkan nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Editor: Yulian Saputra


