Poin Penting
- DPR resmi mengesahkan revisi UU P2SK untuk memperkuat sektor keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional
- Revisi UU P2SK disahkan DPR sebagai langkah percepatan reformasi sektor keuangan Indonesia.
- Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan UU P2SK guna memperkuat regulasi dan koordinasi sektor keuangan.
Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang baru.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis, 4 Juni 2026.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Ini 17 Poin Revisi UU P2SK, Termasuk Evaluasi Kinerja OJK, BI, dan LPS oleh DPR
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan, RUU P2SK ini mulai dibahas pada 4 Februari 2026, yang bertujuan mengoptimalisasi peran sektor keuangan.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalisasi peran sektor keuangan melatarbelakangi pembentukan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ucap Hekal.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
“Penyusunan RUU Perubahan atas UU P2SK merupakan langkah startegis dalam memperkuat dan memciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Purbaya.
Baca juga: KPPU Dorong UU Pasar Digital, Soroti Risiko AI dalam Persaingan E-Commerce
17 Perubahan Utama UU P2SK
Berikut 17 Perubahan Utama dalam UU P2SK:
- Penguatan kelembagaan LPS
- Penguatan kelembagaan OJK
- Penguatan kelembagaan Bank Indonesia
- Evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR
- Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
- Penerbitan surat utang Danantara (Patriot Bond dan Merah Putih Bond)
- Pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
- Bursa mineral dan komoditas strategis
- Penguatan pengaturan aset kripto
- Pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
- Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Perluasan penanganan piutang macet UMKM
- Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
- Penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama


