Dokumen yang Wajib Diserahkan
Para calon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, yaitu:
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh yang bersangkutan;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Daftar Kekayaan;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
- Makalah dan Topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.
Baca juga: Ini 17 Poin Revisi UU P2SK, Termasuk Evaluasi Kinerja OJK, BI, dan LPS oleh DPR
Hasil Seleksi Bersifat Final
Setelah masa pendaftaran berakhir, Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi administrasi dan penilaian terhadap seluruh bakal calon yang mendaftar.
DPR menegaskan hasil seleksi yang ditetapkan nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Editor: Yulian Saputra


