DJP Catat Setoran Pajak Digital RI Capai Rp33,56 T, Ini Rinciannya

DJP Catat Setoran Pajak Digital RI Capai Rp33,56 T, Ini Rinciannya

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga akhir Februari 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,94 triliun.

Sementara itu, hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan yang sama, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke dalam NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.

Baca juga: Alarm Ekonomi RI Menyala! Pajak Anjlok 41,8 Persen, Utang Pemerintah Bengkak 43,5 Persen

Adapun sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga. 

Setoran PPN dari Pemungut yang Ditunjuk

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi.

Baca juga: Penerimaan Pajak Awal Tahun Anjlok 30 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Penerimaan Pajak Kripto

Secara rinci, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga menyumbang Rp3,23 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp196,49 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Baca juga: Penerimaan Pajak hingga Februari 2025 Susut ke Rp298,87 Triliun, Ini Faktornya

Hingga Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

Komitmen Pemerintah dalam Pajak Digital

Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia guna menciptakan kesetaraan usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutup Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update