Poin Penting
- Pengamat Herry Gunawan menilai pelibatan Danantara dalam rapat KSSK berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2016.
- Kehadiran Danantara dinilai dapat memicu konflik kepentingan, membuka akses terhadap informasi rahasia, dan menciptakan perlakuan yang tidak setara.
- Jika tetap diterapkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan menurunkan kepercayaan investor dan berdampak pada iklim investasi Indonesia.
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menilai keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Menurutnya, undang-undang tersebut mengatur secara tegas komposisi anggota KSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masuknya Danantara dalam rapat KSSK merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, mengingat pembentukan KSSK merupakan mandat dari UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Tahun 2016,” kata Herry, saat dikonfirmasi Infobanknews, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca juga: Danantara Masuk KSSK, CELIOS Soroti Risiko Gangguan Independensi BI-OJK
Ia menilai, kehadiran Danantara di forum tersebut juga berpotensi mengganggu prinsip kerahasiaan rapat KSSK. Sebab, forum tersebut membahas penanganan krisis sistem keuangan serta berbagai persoalan lainnya yang berkaitan dengan bank berdampak sistemik.
“Jangan lupa, KSSK sesuai undang-undang juga menetapkan informasi yang bersifat rahasia. Kehadiran Danantara sama saja dengan membocorkan informasi yang rahasia,” jelasnya.
Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Herry menilai posisi Danantara berbeda dengan anggota KSSK karena lembaga tersebut merupakan operator investasi negara sekaligus pemegang saham bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan regulator sektor keuangan.
Menurutnya, apabila Danantara mendapatkan akses mengikuti rapat KSSK, lembaga tersebut bakal mengetahui lebih dahulu arah kebijakan yang tengah disiapkan otoritas keuangan.
“Danantara adalah operator, bukan regulator. Dengan diberi keistimewaan hadir di rapat KSSK, artinya dia yang lebih dulu mendapat informasi rencana kebijakan yang akan dikeluarkan otoritas keuangan,” katanya.
Baca juga: Stop! Danantara di KSSK: Menempatkan “Serigala” di Kandang “Domba”
Ia menyebut, kondisi tersebut bisa menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap pelaku industri keuangan lainnya.
“Ini merupakan kebijakan diskriminatif, karena bank lain tidak memiliki hak yang sama,” ujar Herry.
Tidak Ada Preseden di Sovereign Wealth Fund
Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada praktik di berbagai negara yang melibatkan sovereign wealth fund (SWF) dalam pembahasan kebijakan stabilitas sektor keuangan bersama regulator.
Menurut dia, pengelola dana investasi negara memiliki fungsi sebagai operator investasi, sedangkan penyusunan kebijakan merupakan kewenangan regulator.
“Hingga saat ini tidak ada praktik keterlibatan SWF turut membicarakan kebijakan di sektor keuangan, mengingat SWF merupakan operator. Sementara kebijakan merupakan urusan regulator,” katanya.
Baca juga: Komisi XI DPR Ingatkan Gubernur BI Pengganti Perry Wajib Jaga Independensi
Karena itu, Herry meminta pemerintah membatalkan rencana pelibatan Danantara dalam forum KSSK.
Ia juga mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan tersebut.
“DPR mestinya sensitif, mengingat ini merupakan pelanggaran dari amanat undang-undang. DPR sebaiknya menyampaikan kepada pemerintah soal pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Baca juga:INDEF Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan jika Danantara Masuk KSSK
Menurut Herry, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan, dampaknya bukan hanya menyangkut tata kelola kelembagaan, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Pada akhirnya, bisa berimplikasi pada ketidakpercayaan para investor kepada pemerintah. Orang jadi malas menanam modal di sini, karena ada diskriminasi antara BUMN dengan entitas bisnis non BUMN,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


