Poin Penting
- CELIOS mengingatkan keterlibatan Danantara di KSSK harus dibatasi agar tidak mengganggu independensi BI dan otoritas lain
- Bhima Yudhistira menilai masuknya Danantara berpotensi memicu konflik kepentingan, terutama terkait kebijakan moneter
- Keterlibatan Danantara diklaim hanya untuk koordinasi sesuai arahan Presiden, sementara kebijakan tetap diputuskan masing-masing otoritas.
Jakarta — Masuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendapat perhatian banyak pihak.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan keterlibatan Danantara harus dibatasi agar tak memengaruhi independensi lembaga yang memiliki kewenangan menjaga stabilitas sektor keuangan dan moneter tersebut.
Ia menilai, selama Danantara hanya berstatus sebagai peserta dalam rapat KSSK dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, keberadaannya masih bisa dipahami.
“Danantara ini sekadar sebagai peserta, tapi penentu kebijakan. Artinya dia tidak memiliki hak berbicara dalam rapat KSSK, hanya mendengar. Itu masih tidak dipermasalahkan,” ujar Bhima, saat dikonfirmasi Infobanknews, Kamis, 30 Juli 2026.
Namun, persoalan bisa muncul apabila Danantara memiliki kewenangan untuk ikut menentukan keputusan strategis dalam KSSK.
Menurutnya, KSSK selama ini beranggotakan lembaga yang memiliki mandat langsung dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, yakni Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Kalau Danantara ikut menentukan keputusan KSSK, itu bertentangan dengan fungsi stabilitas sektor keuangan dan moneter,” tegasnya.
Baca juga: Stop! Danantara di KSSK: Menempatkan “Serigala” di Kandang “Domba”
Kekhawatiran terhadap Independensi BI
Lanjutnya, keberadaan Danantara dalam forum KSSK sendiri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena status aset Danantara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara berdasarkan regulasi terkait BUMN.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuka ruang intervensi terhadap lembaga yang seharusnya independen, khususnya Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
“Danantara kan asetnya sudah dipisahkan menurut Undang-Undang BUMN, bukan lagi aset negara. Jadi ini bentuk intervensi secara politik kepada independensi Bank Indonesia,” ujar Bhima.
Ia mencontohkan, apabila BI mengambil kebijakan seperti menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kebijakan tersebut berpotensi dinilai tidak sejalan dengan agenda investasi atau program prioritas Danantara.
“Ini akan membuat posisi BI menjadi dilematis,” katanya.
Investor Bisa Meragukan Kredibilitas Kebijakan Moneter
Bhima juga mengaitkan masuknya Danantara dalam KSSK dengan kondisi transisi kepemimpinan BI. Menurut dia, belum adanya Gubernur BI definitif membuat isu independensi bank sentral menjadi semakin sensitif.
“Mundurnya Gubernur BI adalah sinyal independensi BI makin turun. Apalagi dengan masuknya Danantara, situasinya justru bisa membuat kepercayaan investor menurun,” ujar Bhima.
Dia menilai investor membutuhkan kepastian bahwa kebijakan moneter tetap bebas dari tekanan lembaga lain yang tidak memiliki mandat sebagai pengendali stabilitas moneter.
Potensi Konflik Kepentingan Danantara
Selain persoalan independensi, Bhima juga menyoroti peran Danantara dalam penerbitan instrumen pembiayaan seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang memiliki sejumlah ketentuan khusus berdasarkan regulasi terkait sektor keuangan.
Menurut dia, keterlibatan Danantara dalam KSSK perlu dikaji karena dapat menimbulkan “konflik kepentingan” jika lembaga tersebut sekaligus menjadi pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam pengelolaan investasi dan pembiayaan.
“Danantara melalui Undang-Undang P2SK, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga mendapatkan berbagai pengecualian. Ada conflict of interest ketika Danantara terlibat dalam rapat KSSK,” ujar Bhima.
Bhima menegaskan, keberadaan Danantara dalam KSSK harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Menurutnya, forum KSSK harus tetap menjadi ruang koordinasi antarotoritas yang memiliki mandat menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan menjadi tempat intervensi kepentingan investasi.
“Yang paling dikhawatirkan adalah Danantara bisa menentukan dan mendapatkan berbagai pengecualian dalam pengawasan sektor jasa keuangan,” tandasnya.
Sebelumnya, KSSK telah menggelar pertemuan para prinsipal pada Selasa malam (28/7). Adapun hasil koordinasi tersebut menjadi dasar penyampaian sikap kebijakan (stand policy) pemerintah pada pekan depan.
Baca juga: Purbaya Buka-bukaan Isi Rapat Perdana KSSK Plus Danantara, Ini Penjelasannya
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, Danantara turut dilibatkan dalam forum koordinasi KSSK.
Keterlibatan Danantara, kata Anggito, merupakan arahan langsung Presiden Prabowo mengingat lembaga tersebut juga memiliki peran di sektor keuangan.
“Prinsipal Danantara juga bergabung di KSSK. Minggu depan kita akan sampaikan stand policy setelah melakukan koordinasi,” ujarnya.
Meski dilibatkan dalam forum KSSK, Anggito menegaskan bahwa Danantara tak memiliki kewenangan mengambil keputusan kebijakan.
Dijelaskannya, fungsi utama KSSK adalah menyelaraskan koordinasi kebijakan fiskal, moneter, sektor jasa keuangan, dan penjaminan simpanan, sementara keputusan tetap berada pada masing-masing otoritas sesuai kewenangannya. (*)
Editor: Galih Pratama


