Poin Penting
- BI memberikan insentif KLM berupa pengembalian GWM hingga 1 persen atau sekitar Rp90 triliun bagi bank yang aktif menyalurkan kredit UMKM
- BI memperkuat RPIM yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk memperluas pembiayaan inklusif dan berkelanjutan, termasuk kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha
- Penguatan RPIM mencakup tiga metodologi tambahan, termasuk skema channeling dan executing antarbank, dengan rasio pembiayaan inklusif minimal 30 persen.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan memberikan insentif bagi bank yang rajin menyalurkan kreditnya kepada UMKM.
Deputi Gubernur BI Aida S Budiman mengatakan, BI memberikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Khusus untuk bank yang menyalurkan kredit UMKM, bank sentral akan memberkan insentif Giro Wajib Minumum (GWM) hingga 1 persen atau sekitar Rp90 triliun.
GWM merupakan minimal dana simpanan yang harus dipelihara oleh bank berbentuk saldo rekening giro di BI.
Baca juga: BI Soroti Kredit UMKM: Hanya Tumbuh 1,62 Persen, NPL Tembus 5,6 Persen
“Dari sisi perbankannya kami punya yang namanya KLM, khusus untuk UMKM kalau bank menyalurkan kreditnya kepada UMKM dikembalikan GWM-nya 1 persen ini sekitar Rp90 triliun,” ujar Aida dalam Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain itu, kata Aida, BI juga memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Baca juga: Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat
Perluasan RPIM tersebut dilakukan melalui beberapa cara. Di antaranya perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha.
Cara tersebut untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing, dan penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.
“Seperti kita ketahui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial ini 30 persen minimal dan sekarang BI sudah mengembangkan, nanti berlaku 1 Oktober dengan 3 metodologi tambahan,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


