Bandung – Tahun lalu, industri fintech peer to peer (P2P) lending pernah digemparkan oleh pencabutan izin PT Investree Radhika Jaya (Investree). Perusahaan pinjaman daring (pindar) ini dicabut izin usahanya, buntut dari berbagai kasus seperti tingginya tingkat gagal bayar dan fraud di tubuh direksi.
Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengaku kalau asosiasi punya niatan untuk menyelamatkan Investree. Bahkan, ia berujar sudah pernah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelamatan ini.
“Saya dan Pak Agusman (Kepala Pengawas PVML OJK) juga pernah sampaikan di dalam press conference, bahwa di kasus Investree, sebelum (perusahaan) dicabut, kita diskusi juga,” kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering pada Rabu, 22 Januari 2025.
Investree sendiri bukan satu-satunya perusahaan yang hendak dibantu oleh AFPI. Entjik mengatakan, setidaknya ada sekitar 10 pindar besar lain yang dinilai, masih bisa mendapat pertolongan dari asosiasi.
Baca juga: Ternyata Begini Misi AFPI Ubah Istilah Pinjol jadi Pindar
Mayoritas dari pindar ini bergerak memberi pembiayaan di sektor produktif, namun punya masalah tingkat wanprestasi (TWP90) yang tinggi. Namun, untuk kasus Investree, pada akhirnya AFPI mengurungkan niat untuk memberi bantuan.
“Cuma karena satu dan lain hal, teman-teman pada mundur untuk memberi bantuan, dan akhirnya nggak jadi. Akhirnya, Investree dicabut izinnya oleh OJK,” lanjutnya.
Update Kasus Investree
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin Investree per 21 Oktober 2024 silam. Pencabutan ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. Selain itu, kinerja Investree juga memburuk sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menjelaskan OJK tengah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
“Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Agusman dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Banyak Kasus Terjerat Utang Paylater, Begini Kata OJK
Selain itu, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon tim likuidasi Investree. Mereka menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut.
“Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso









