Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat terjerat utang di Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL). Meskipun hal itu tidak serta-merta dikaitkan dengan seluruh layanan Paylater baik legal maupun ilegal.
“Banyak kejadian bunuh diri yang memakai sistem membayar Paylater, ya kita asumsikan lah ya. Itu kalau banyak-banyak kejadian kan, meskipun ada yang legal juga. Itu menjadi concern kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, dalam konferensi pers, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga: OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Ahmad menjelaskan bahwa tidak perlu lagi berdebat apakah bisnis Paylater ataupun Peer-to-Peer Lending (P2P Lending). Pasalnya, industri tersebut sudah memiliki payung hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan salah satu industri diawasi oleh OJK.
“Jadi ya kalau bilang sementara yang bilang nggak perlu tuh pindar atau pinjol di Indonesia, rasanya kita harus bicara ke level Undang-Undang-nya. Nah karena sudah diamanatkan di Undang-Undang, dan kita harus mengawasi ya, kita terima saja,” jelasnya.
Baca juga: Bos OJK Buka-bukaan Dampak Pelantikan Trump ke Sektor Keuangan RI
Sehingga, saat ini konsennya bagaimana OJK untuk mengawasi industri tersebut alih-alih membebani tetapi bisa menjadi solusi bagi masyarakat dan membantu perekonomian domestik.
“Pertanyaan besarnya kan bagaimana nanti regulator menempatkan posisinya secara pas supaya industri ini instead of membebani masyarakat, justru kita harapkan salah satu yang menjadi solusilah bagi kebutuhan pembiayaan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra