Jakarta –PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik meski adanya kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang mengatasnamakan perseroan. Tindakan kejahatan ini diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” ujar Direktur Utama BTN, Maryono dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Menurutnya, perseroan juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016. Pembentukan cadangan ini, untuk menjamin operasional bisnis tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.
“Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu. Kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” tegasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sebagai informasi, bilyet deposito BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. Bank BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: OJK Bantah Batasi Pembukaan Rekening BTN
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal. “Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” ucap Maryono.
Di sisi lain, perseroan juga terus memperkuat kontrol internal sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas. Sedangkan di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Untuk posisi kantor kas, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Baca juga: BTN Laporkan Pemalsuan Bilyet Deposito ke Polisi
Keputusan tersebut, kata Maryono, diambil untuk mengikuti imbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan. “Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Maryono memaparkan, bawa dengan adanya imbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. (*)
Editor: Paulus Yoga




