Poin Penting
- Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 (Juli–September) tetap dan tidak mengalami kenaikan.
- Kebijakan diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan daya saing industri.
- Seluruh pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik triwulan III 2026 untuk periode Juli-September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil, Sabtu, 4 Juli 2026.
Baca juga: Motor Listrik BGN akan Dihibahkan ke Guru, Komisi X Soroti Risiko Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari-April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Berlaku bagi Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Bahlil menjelaskan, kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” imbuh Bahlil.
Baca juga: Inflasi RI Naik ke 3,08 Persen, Pemerintah Siapkan Jurus Jaga Daya Beli
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, kesiapan perseroan menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” tandasnya.
“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” sambungnya.
Adapun untuk rincian tarif tenaga listrik pada triwulan III 2026 periode Juli-September dapat diakses melalui laman resmi PLN. (*)
Editor: Yulian Saputra


