Poin Penting
- BSSN menyebut Indonesia telah memiliki blueprint nasional keamanan siber untuk seluruh sektor industri, termasuk perbankan
- Strategi keamanan siber nasional mencakup tata kelola, penanganan insiden, hingga menjaga keberlangsungan bisnis
- BSSN memperkuat kolaborasi dengan industri perbankan melalui Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT).
Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki blueprint nasional keamanan siber yang bisa diadopsi oleh berbagai sektor industri, tak hanya terbatas pada sektor perbankan.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara, Slamet Aji Pamungkas, membeberkan, saat ini terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan penguatan keamanan siber nasional.
Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis.
Menurutnya, regulasi tersebut mencakup delapan fokus utama, mulai dari tata kelola keamanan siber hingga penanganan insiden siber.
Baca juga: BSSN Ungkap 5,2 Miliar Anomali Trafik Internet, Mayoritas Berpotensi Jadi Ransomware
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur manajemen krisis secara menyeluruh, mulai dari tahap pra-insiden, penanganan insiden, hingga pasca-insiden guna memastikan keberlangsungan bisnis atau business continuity plan.
“Manajemen krisis mulai dari pra-insiden, penanganan insiden, sampai pasca-insiden untuk menjamin keberlangsungan bisnis atau business continuity plan,” ujar Slamet, dalam acara Cruise Connect 2026 yang digelar Infobank Media Group berkolaborasi dengan XOEO, di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga memiliki Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
Dalam regulasinya, infrastruktur informasi vital dibagi ke dalam delapan sektor strategis nasional, termasuk sektor perbankan.
Ia menyebut, sektor perbankan menjadi salah satu sektor dengan jumlah sistem elektronik vital yang cukup besar, sehingga membutuhkan perlindungan keamanan siber yang kuat dan berkelanjutan.
“Dan perbankan ini termasuk banyak sekali yang sistem elektroniknya masuk sebagai infrastruktur informasi vital,“ bebernya.
Baca juga: Infobank dan XOEO Hadirkan Cruise Connect 2026, Ruang Eksklusif Decision-Maker Perbankan
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kata Slamet, BSSN menerbitkan beberapa aturan turunan. Semisal, terkait pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Menurutnya, keberadaan CSIRT menjadi jembatan koordinasi antara BSSN dan mitra industri dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.
“Jadi kalau kami punya informasi terbaru tentang jenis serangan-serangan cyber, punya informasi terbaru tentang teknologi atau informasi ancaman cyber di perbankan, biasanya kami akan berkolaborasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber perbankan tersebut,” jelasnya.
Pola kolaborasi tersebut pun menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan siber nasional, terutama di tengah meningkatnya risiko serangan digital terhadap sektor-sektor strategis. (*)
Editor: Galih Pratama


