Jakarta – Di tengah tuntutan pengelolaan dana jemaah yang kian kompleks, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara likuiditas, keamanan, dan produktivitas dana haji. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyikapi laporan keuangan dan kinerja investasi lembaga tersebut sepanjang 2024.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02 persen dari target. Dari target Rp11,515 triliun, realisasi mencapai Rp11,633 triliun melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan gabungan hasil pengelolaan investasi sebesar Rp9,29 triliun dan penempatan di bank Rp2,34 triliun.
Hal ini penting mengingat sebagian dana harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan bank yang likuid untuk menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sebagaimana diamanatkan oleh UU. Oleh karena itu, tidak seluruh dana dikelola dalam instrumen investasi.
Baca juga: Mudahkan Generasi Muda Pahami Haji, Anak Usaha Emiten WIRG Kembangkan Proyek Ini
“Strategi investasi BPKH tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga memperhatikan likuiditas dan keamanan dana. Dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Karena itu kami tetap simpan sebagian di deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekitar Rp40,7 triliun,” jelasnya, seperti dikutip, Kamis, 30 April 2025.
Meski sebagian dana tetap disimpan dalam bentuk deposito atau instrumen likuid jangka pendek, BPKH terus mengoptimalkan alokasi dana ke investasi yang lebih produktif. Proporsi penempatan di bank syariah misalnya, terus ditekan dari 24,97 persen pada 2023 menjadi 23,75 persen pada 2024. Langkah ini diambil agar lebih banyak dana bisa tumbuh melalui instrumen investasi syariah lainnya.
Selain itu, terdapat efisiensi anggaran operasional yang sisa anggarannya akan kembali ke Kas Haji dan menjadi dana kelolaan yang produktif. Ini menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan nilai manfaat bagi calon jemaah di masa mendatang.
Baca juga: Lampaui Target, Nilai Manfaat Dana Haji BPKH di 2024 Tembus Rp11,63 Triliun
“Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua, kami jaga amanah jemaah agar bisa berangkat haji dengan tenang,” kata Fadlul.
Dalam upaya menjaga akuntabilitas, laporan keuangan BPKH saat ini tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama enam tahun terakhir, BPKH selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mencerminkan tata kelola yang konsisten dan transparan.
Selain itu, Fadlul juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik. “Keberangkatan haji jemaah bukan hanya soal kuota dan kesiapan teknis, tapi juga kepastian bahwa dana mereka dikelola secara aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*) Ayu Utami