Poin Penting
- Tugu Insurance menyebut konsolidasi industri asuransi umum masih dalam tahap kajian dan due diligence komprehensif
- Konsolidasi diharapkan meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat layanan dan solusi perlindungan
- Kajian konsolidasi akan mengacu pada PSAK 117 dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan tata kelola.
Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menyampaikan bahwa proses konsolidasi (streamlining) perusahaan asuransi BUMN masih dalam tahap kajian. Tindak lanjutnya akan bergantung pada hasil kajian dan due diligence secara komprehensif.
“Kita terlibat dalam kajian (konsolidasi) tersebut, tapi nanti hasilnya seperti apa ya tentunya pasti kita akan tunggu lah hasil akhirnya bagaimana karena ini perlu suatu analisa yang dalam,” ucap Presiden Direktur Tugu Insurance, Adi Pramana, dikutip, 7 Agustus 2026.
Baca juga: Bos Tugu Insurance Ungkap Efek Penutupan Selat Hormuz terhadap Risiko Asuransi Energi
Adi mengatakan, inisiatif konsolidasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menghadirkan layanan dan solusi perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Menurutnya, kajian konsolidasi perlu mengacu pada kinerja keuangan dan operasional berbasis PSAK 117 yang telah diterapkan secara efektif di industri asuransi sejak 1 Januari 2025. Penerapan standar tersebut dinilai dapat memberikan dasar penilaian yang lebih transparan, konsisten, dan comparable.
Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tengah beradaptasi dengan ketentuan kinerja keuangan berbasis PSAK 117.
Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Dapat Proyek Jumbo, Siap Cover Blok Masela
“Dengan perubahan standar accounting yang baru nih, masih banyak Industri yang masih mencoba beradaptasi belajar. Nah tentunya kajian ini pun juga harus berdasarkan standar accounting yang baru,” imbuhnya.
Oleh karena itu, bentuk dan struktur konsolidasi yang paling tepat belum diputuskan. Penetapannya akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator. (*)
Editor: Galih Pratama


