Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan alasan mengenai perizinan perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat untuk menstabilkan saham serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS memberikan fkesibilitas bagi emiten untuk menstabilkan saham dalam kondisi volatilitas ini serta meningkatkan kepercayaan investor,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers RDK, Jumat, 11 April 2025.
Baca juga: 21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berflutuasi secara Signifikan
“Penetapaan kondisi pasar yangg berflutuasi secara signifikan berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebutkan ada 21 perusahaan atau emiten tercatat berencana untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham tanpa RUPS, dengan total anggaran dana senilai Rp14,97 triliun.
Baca juga: Pemegang Saham BNI Restui Buyback Saham Rp1,5 Triliun
Inarno menjelaskan, dari 21 emiten tersebut sebanyak 15 perusahaan tercatat telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar.
“Pada perkembangannya hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana buyback sebesar Rp14,97 triliun, hampir mencapai Rp15 triliun dan terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” ucap Inarno. (*)
Editor: Galih Pratama