Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting

  • Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja paksa.
  • Produk unggulan seperti tekstil, alas kaki, hingga sawit tidak masuk dalam objek investigasi.
  • Indonesia didorong memperluas pasar ke Uni Eropa dan Kanada sambil menjaga kapasitas industri.

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pemerintah tengah bersiap menghadapi investigasi yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR).

Investigasi ini merujuk pada Section 301 dari Trade Act 1974 dengan fokus utama pada dua isu krusial, yakni kelebihan kapasitas produksi yang memicu praktik dumping serta isu tenaga kerja paksa.

“Untuk investigasi ini, persiapan matang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun dunia usaha agar seluruh prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Anindya dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.

Baca juga: Kadin Ingatkan Dampak Konflik Timur Tengah, Dunia Usaha Diminta Perkuat Ekonomi Nasional

Menurutnya, persiapan ini sangat vital untuk memproteksi ekosistem industri dalam negeri. Di sisi lain, Indonesia juga perlu tetap optimis dalam menghadapi tantangan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), serta terus memperluas akses pasar yang kini mulai terbuka di kawasan lain seperti Uni Eropa dan Kanada.

“Jadi kita mesti berpikir untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas industri pada saat ini,” jelasnya.

Meskipun akan digelar investigasi, Anin, sapaan akrabnya merasa lega karena subjek yang ditargetkan tidak menyasar produk ekspor unggulan Indonesia ke AS. Berbagai komoditas utama seperti alas kaki, tekstil, furnitur, elektronik, hingga minyak kelapa sawit diprediksi tidak akan terdampak secara langsung.

“Yang paling menenangkan adalah seluruh fokus ekspor utama Indonesia tidak masuk dalam subjek investigasi tersebut,” jelas Anin.

Optimisme dan Kepatuhan Regulasi

Anin juga meyakini bahwa dua isu yang diangkat oleh USTR tidak ditemukan dalam praktik industri di Indonesia.

Baca juga: Harga Minyak Tembus USD100 per Barel, Kadin Wanti-wanti Hal Ini

Dari sisi regulasi, Indonesia secara tegas melarang penggunaan tenaga kerja paksa, baik untuk produk ekspor maupun impor.

Sementara itu, terkait isu kelebihan kapasitas untuk praktik dumping, Anin memastikan hal tersebut tidak terjadi karena struktur industri Tanah Air saat ini lebih berfokus pada pemenuhan pasar domestik serta bersifat komplementer dengan kebutuhan pasar AS.

“Dan yang terakhir juga kita mesti berpikir positif bahwa setelah kita lalui ini semua dengan Amerika (Serikat) jangan lupa bawa akses pasar yang telah dibuka baik Uni Eropa dan juga Kanada dan lain-lain.

“Ini juga mempunyai suatu permintaan produk yang sama. Jadi kita mesti berpikir untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas pada saatnya” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62