Jakarta – PT Grab Indonesia kembali membantah kabar menyoal merger dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mencuat belakangan ini.
Perusahaan penyedia jasa ride hailing atau ojek online ini menegaskan bahwa informasi yang beredar hanyalah spekulasi yang tidak memiliki dasar terverifikasi.
“Mengenai aksi koorporasi, saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan dan tidak ada agreement (perjanjian) dengan GOTO,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam Diskusi Media di Kembang Goela, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Sebaliknya, kata dia, Grab Indonesia mempunyai sebuah pendekatan yang berimbang dalam berinvestasi untuk pertumbuhan organik yang menguntungkan, serta peluang yang sangat selektif, dan anorganik.
Baca juga : Rencana Merger Grab-GoTo Dinilai Berisiko, Komisi XI DPR Minta Negara Turun Tangan
“Sejalan dengan kerangka alokasi modal kami dan Indonesia terus menjadi negara penting dalam menjalankan misi kami seiring kami terus mengamati pelanggan, pengemudi, dan mitra dagang kami di Indonesia,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menambahkan, saat ini Grab Indonesia tetap fokus pada komitmennya dalam memberdayakan pelaku ekonomi kecil.
Baca juga : GOTO Bantah Isu Bakal Merger dengan Grab
Hal itu dilakukan dengan membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan. Bahkan, menjadi sumber pendapatan andal di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi.
Sementara itu, Corporate Secretary GOTO, R A Koesoemohadiani menegaskan, tidak ada kesepakatan antara perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi merger sebagaimana telah diberitakan di media massa.
“Perseroan mencatat bahwa berita yang sama juga beredar dari waktu ke waktu di masa lampau dalam beberapa tahun terakhir dan berita-berita tersebut adalah berdasarkan spekulasi,” katanya.
Diakuinya, meski Perseroan menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak dari waktu ke waktu. Namun, pinangan tersebut tidak serta merta diterima karena perseroan perlu menimbang dana memperhatikan kepentingan mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan hingga seluruh pemangku kepentingan kunci. (*)
Editor: Galih Pratama