Poin Penting
- AFTECH memanggil Indosaku terkait dugaan penyalahgunaan layanan Damkar untuk aktivitas penagihan di Semarang.
- Indosaku telah menghentikan agen dan vendor collection terkait serta memperkuat pengawasan internal.
- AFTECH menegaskan praktik yang merugikan konsumen dan menyalahgunakan fasilitas publik tidak dapat ditoleransi.
Jakarta – Dewan Kehormatan/Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran (Damkar) dalam aktivitas penagihan di Semarang.
Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro memandang bahwa langkah ini dilakukan sebagai respons AFTECH terhadap insiden yang dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri fintech.
Menurutnya, penyalahgunaan layanan darurat publik tidak dapat dibenarkan oleh etik. Harun menegaskan, kegiatan seperti ini bisa mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya.
“Setiap insiden yang menyentuh kepercayaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Itulah mengapa Dewan Etik AFTECH memandang penting untuk memanggil Indosaku secara langsung, untuk memperoleh gambaran yang utuh atas apa yang terjadi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Baca juga: Indosaku Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Pascaevaluasi OJK
AFTECH Minta Pengawasan Vendor Diperketat
Lebih lanjut, proses klarifikasi dilakukan berdasarkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH yang mengatur prinsip integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen, termasuk dalam praktik penagihan.
Harun juga memastikan, seluruh kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara, termasuk pelaksanaan di lapangan. Tanggung jawab ini harus didukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam operasional layanan.
“Tindakan yang merendahkan martabat konsumen serta menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai-nilai yang dijunjung oleh industri fintech Indonesia. Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi,” lanjutnya.
Dalam sesi klarifikasi, Harun menyebut, Indosaku memaparkan kronologi insiden, kerja sama dengan vendor collection, serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Dari sana, Dewan Etik AFTECH mencatat sejumlah tindakan korektif, seperti terminasi agen dan vendor collection terkait, serta penguatan fungsi pengawasan, audit, dan evaluasi vendor.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Indosaku soal Dugaan Debt Collector Langgar Penagihan di Semarang
AFTECH juga meminta Indosaku memperkuat tata kelola penagihan, pengawasan vendor dan agen collection, serta mekanisme penanganan pengaduan konsumen. Dewan Etik AFTECH akan terus melakukan pemantauan atas implementasi langkah perbaikan tersebut.
“Apabila diperlukan, Dewan Etik AFTECH dapat meminta klarifikasi tambahan, memanggil kembali Indosaku untuk dengar pendapat lanjutan, maupun mengambil langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan Kode Etik AFTECH dan ketentuan peraturan yang berlaku,” paparnya.
AFTECH Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen
Ke depan, Harun menegaskan komitmen AFTECH dalam memperkuat pengawasan terhadap anggota, termasuk praktik penagihan dan tata kelola pihak ketiga. AFTECH menilai kepercayaan publik menjadi fondasi utama industri fintech.
Baca juga: AFPI Tindak Tegas Mitra Debt Collector Indosaku terkait Kasus Prank Damkar
Ia menilai, setiap praktik yang merugikan konsumen atau menyalahgunakan fasilitas publik harus menjadi perhatian serius. Karena itu, setiap praktik yang merendahkan martabat konsumen, menimbulkan keresahan sosial, atau menyalahgunakan fasilitas publik harus menjadi perhatian serius seluruh ekosistem.
“AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat standar etik, tata kelola, dan pelindungan konsumen demi membangun industri fintech Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


