Poin Penting
- Jaksa KPK menuntut eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan 5 tahun penjara.
- Noel dinilai terlibat pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan penerimaan gratifikasi
- Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp1,43 miliar dan denda Rp250 juta.
Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Jaksa menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama 10 terdakwa lainnya.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 18 Mei 2026.
Baca juga: Resmi! KPK Tetapkan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Lain, Seluruhnya Langsung Ditahan
Sementara itu 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4,5 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5,5 tahun penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Dituntut Bayar Uang Pengganti
Tak hanya itu, Noel bersama 10 terdakwa lainnya tersebut juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK, sisa uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp1,43 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel terancam hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Baca juga: OTT Wamenaker Noel Jadi Bukti Aparat Berani Tindak Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Kepada terdakwa lainnya, jaksa juga menuntut uang pengganti meliputi Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; dan Fahrurozi Rp233,01 juta; dengan masing-masing subsider 2 tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan Noel tidak sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Meski demikian, ada sejumlah hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap Noel.
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan,” ungkap JPU menambahkan.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Tantang Dakwaan KPK, Siap Terima Hukuman Mati
Jaksa menilai, Noel bersama para terdakwa lainnya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Diduga Terima Uang dan Motor Ducati
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Baca juga: OTT Wamenaker Noel, KPK Sita 21 Kendaraan: Ada Nissan GT-R hingga Ducati
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*)


