Bos BRI Buka Suara Soal KPK Usut Pengadaan EDC Periode 2020-2024

Bos BRI Buka Suara Soal KPK Usut Pengadaan EDC Periode 2020-2024

Jakarta – Manajemen baru PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) buka suara terkait dugaan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Utama BRI, Hery Gunardi megatakan, pihaknya senantiasa menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK yang saat ini tengah mengusut terkait dugaan pengadaan di periode 2020 – 2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Sebagai perusahaan BUMN, lanjut Hery, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 1 Juli 2025.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI, Terkait Kasus Lama

Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain itu, kata Hery, BRI akan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan (BRIvolution 3.0) di seluruh aspek operasional dan bisnis sehingga membawa BRI lebih baik lagi di masa depan.

Dalam hal transformasi, BRI fokus melakukan penguatan pada aspek bisnis, tata kelola dan manajemen risiko, serta operasional.

Hal ini dilakukan dalam semangat BRIvolution 3.0 untuk menjadi “The Most Trusted Lifetime Financial Partner for Sustainable Growth” pada tahun 2029 serta sejalan dengan koridor Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Rp5 Triliun

“Kami tetap fokus pada penguatan fundamental baik dari sisi pendanaan, penyaluran kredit yang berkualitas, peningkatan kapabilitas digital, penerapan manajemen risiko yang memadai hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.

Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa sebagai bank milik negara dan rakyat Indonesia, BRI mengemban amanat untuk senantiasa memberikan manfaat yang terbaik dengan bertumbuh berkelanjutan.

“Oleh karena itu, kami menjalankan stategi transformasi sebagai dari komitmen BRI untuk tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan inklusif, sekaligus menjawab tantangan dan peluang di seluruh segmen pasar,” katanya.

KPK Geledah Dua Kantor BRI


Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi EDC di lingkungan BRI. Tim penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara ini. Dua kantor BRI pun turut digeledah.

“KPK telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, tim melakukan giat penggeledahan (Kamis, 26 Juni 2025) di Kantor BRI Pusat Sudirman dan Gatot Subroto,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada Infobanknews, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 Juni 2025.

Sementara salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya.

“KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian pengadaan EDC di BRI ini,” kata Budi lagi.

“KPK tentu akan segera menyampaikan update hasil penyidikannya kepada publik,” pungkasnya.

Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan EDC) pada BRI terjadi pada tahun 2020—2024.

"Penyidikan perkara pengadaan EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) terkait dengan tempus (waktu) perkaranya mulai dari 2020 sampai dengan 2024," ujar Budi dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan proyek pengadaan EDC bernilai sekitar Rp2,1 triliun. Pihaknya juga belum dapat mengungkapkan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Belum. Nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian keuangan negaranya berapa," katanya. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62