Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.Ria Martati.
Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan tentang
mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu (Tax Allowance ), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian
pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II,
di mana waktu pengurusan tax allowance maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan tax holiday 45
hari kerja.
“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2 yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance
dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja,
sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. Dengan diterbitkannya
peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera
memanfaatkannya,”ujar Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.
Franky menambahkan, perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday yang diatur dalam
peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya
tetap seperti semula.
Seperti diketahui dalam PMK tentang tax holiday , terdapat sembilan industri
pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan
minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri
permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan
dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri
pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur
ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Rencana
investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi,
informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi ( high tech ).