Poin Penting
- BI menegaskan pembayaran digital tidak menggantikan uang kartal, melainkan saling melengkapi sesuai kebutuhan masyarakat
- Uang fisik tetap dibutuhkan di daerah terpencil yang belum memiliki akses jaringan telekomunikasi dan digitalisasi memadai
- BI memperkuat pengawasan peredaran uang palsu melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Jakarta – Digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia dinilai tidak akan serta-merta menggantikan peran uang kartal atau uang fisik.
Bank Indonesia (BI) menilai pembayaran digital justru hadir sebagai pelengkap uang tunai, terutama untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
“BI mengatakan bahwa uang digital dengan cash itu adalah bukan saling menggantikan, tapi complementary, saling melengkapi,” ujar M. Anwar Bashori, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, di sela-sela Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI), Jumat, 14 Agustus 2026.
Anwar mengatakan, kondisi masyarakat Indonesia sangat beragam, baik dari sisi kultur, pendidikan, aksesibilitas, maupun faktor lainnya.
Menurutnya, pembayaran digital dapat berkembang pesat di wilayah dengan tingkat akses digital yang tinggi, seperti Pulau Jawa.
Namun, kondisi berbeda terjadi di daerah terpencil yang masih belum sepenuhnya terjangkau infrastruktur digital. Dalam kondisi tersebut, uang kertas tetap dibutuhkan untuk memastikan masyarakat dapat melakukan transaksi.
“Di tempat-tempat yang sangat terpencil, yang mungkin tidak ada berbagai jaringan telekomunikasi yang lain dan belum terjangkau oleh digitalisasi, rupiah itu harus ada,” tegas Anwar.
Baca juga: Jelang HUT ke-81 RI, BI Ajak Masyarakat Lebih Mengenal Rupiah Lewat FERBI 2026
Selain memastikan ketersediaan rupiah, BI juga berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran peredaran uang di masyarakat. Salah satunya melalui pemantauan terhadap peredaran uang palsu.
Anwar menyebut, BI berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk mengantisipasi serta menangani peredaran uang palsu.
“Kami harus koordinasi untuk ‘pre-emptive’. Uang palsu itu bukan berarti tidak ada, tapi kami antisipasi. Kalaupun ada, tidak sebanyak yang kita duga dan yang bisa kita selesaikan,” tukasnya.
Uang Beredar dan Pertumbuhan Transaksi Digital
Mengacu kepada analisis BI per Juni 2026, uang beredar M2 tercatat sebesar Rp10.432,8 triliun, atau tumbuh sebesar 8,7 persen secara year on year (yoy). Berdasarkan komponennya, perkembangan M2 didukung oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) dan uang kuasi.
M1 memiliki pangsa 56,9 persen dari M2. Angkanya pada Juni 2026 tercatat mencapai Rp5.937,5 triliun atau tumbuh sebesar 9,8 persen (yoy).
Adapun uang kuasi yang punya pangsa 42,3 persen dari M2 pada Juni 2026, tumbuh sebesar 6,9 persen (yoy) menjadi Rp4.409,3 triliun.
Baca juga: BI Catat Pembiayaan Perbankan Syariah Tembus Rp720 Triliun pada Juni 2026
Di periode yang sama, BI mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88 persen (yoy).
Rinciannya, volume transaksi melalui internet dan aplikasi mobile masing-masing tumbuh sebesar 16,88 persen (yoy) dan 31,39 persen persen (yoy).
Instrumen Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tumbuh 100,12 persen (yoy), didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant.
Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.529 juta transaksi atau tumbuh 38,09 persen (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp3.777 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


