Poin Penting
- BI dan ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional
- KKI dapat digunakan untuk transaksi QRIS melalui scan maupun QRIS Tap
- Delapan bank menjadi penerbit awal KKI, yang ke depan akan dikembangkan ke pembayaran online dan kartu fisik.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada hari ini, Senin (17/8/2026) sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kehadiran Kartu Kredit Indonesia untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.
“Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat,” ujar Destry dalam peluncuran Perluasan MDR QRIS dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel, Senin, 17 Agustus 2026.
Baca juga: BI Bebaskan Tarif MDR QRIS Transaksi Rp100 Ribu Mulai 1 Oktober 2026
Destry menyampaikan, respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa Kartu Kredit Indonesia menjadi wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.
“Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” pungkasnya.
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Baca juga: BI Tegaskan Uang Kartal Tak Akan Hilang di Era Digital, Ini Alasannya
Sementara, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ryan Rizaldy menambahkan, pada tahap awal KKI segmen ritel diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS.
“Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS scan ataupun QRIS tanpa pindai atau kita kenal juga dengan istilah QRIS Tap,” jelasnya.
Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan seperti, pembayaran QRIS, online payment, maupun kartu fisik. (*)
Editor: Galih Pratama


