Poin Penting
- BI memperluas MDR QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant dengan transaksi hingga Rp100.000, berlaku mulai 1 Oktober 2026
- Merchant mikro tetap mendapat MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000, sementara merchant kecil, menengah, dan besar mendapat tarif 0 persen hingga Rp100.000
- Kebijakan ditujukan menekan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi dan akseptasi QRIS, serta mendorong digitalisasi ekonomi yang inklusif.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) meluncurkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchan. Dan kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” kata Destry dalam peluncuran Perluasan MDR QRIS dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel, Senin, 17 Agustus 2026.
Baca juga: BI Tegaskan Uang Kartal Tak Akan Hilang di Era Digital, Ini Alasannya
Kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen.
Sementara Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ryan Rizaldy menambahkan, langkah strategis ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Sesuai blueprint sistem pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan.
Baca juga: Transaksi QRIS Melonjak 100,12 Persen di Semester I 2026, Nilainya Tembus Segini
Dari sisi sistem pembayaran, BI terus mendorong peningkatan efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional.
“Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu, seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO, serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” tukasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


