Poin Penting
- BI memastikan likuiditas pasar uang dan perbankan tetap terjaga. Hingga akhir Juli 2026, pembelian SBN mencapai Rp195,25 triliun untuk menopang likuiditas
- Selain itu, BI memperluas insentif investasi portofolio asing serta transaksi LCT guna memperkuat stabilitas rupiah dan memperdalam pasar uang serta valas domestik
- BI juga memperketat kebijakan pasar valas melalui penyesuaian batas transaksi tanpa underlying dan memperkuat pengawasan pembelian dolar AS bersama OJK.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan tetap memadai melalui pelaksanaan operasi moneter yang terukur.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengungkapkan, hingga 31 Juli 2026, BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp195,25 triliun. Dari jumlah tersebut, pembelian di pasar sekunder mencapai Rp79,59 triliun.
“Langkah tersebut mendukung pertumbuhan uang primer tetap tinggi atau double digit (di atas 10 persen) dan menjaga kecukupan likuiditas perekonomian,” ujar Destry dalam konferensi pers KSSK, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca juga: BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Tarik Modal Asing USD9 Miliar
Selain menjaga likuiditas, kata Destry, BI juga memperluas berbagai insentif untuk mendorong masuknya investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
“BI juga memperluas insentif untuk DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, BI memberikan insentif guna meningkatkan penggunaan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra sebagai upaya diversifikasi transaksi valuta asing.
Insentif tersebut berupa tambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10 persen serta pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.
Untuk memperdalam pasar keuangan domestik, BI turut memperluas transaksi valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah melalui instrumen spot dan swap di pasar valas domestik.
Langkah itu sejalan dengan semakin luasnya penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi melalui skema LCT.
BI juga memperluas partisipasi perbankan dalam transaksi offshore Non-Deliverable Forward (NDF) jual valas terhadap rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama PUVA (Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing) yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Purbaya Angkat Bicara Respons Isu BI Bakal Masuk Kabinet
Selain itu, BI memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian di PUVA melalui penurunan bertahap batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan sejak Juni 2026 dan menjadi USD10.000 mulai 1 Juli 2026.
BI juga menurunkan batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana valas ke luar negeri dari di atas USD50.000 menjadi di atas USD25.000 yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi turut diperkuat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


