Poin Penting
- Menkeu Purbaya menilai pembahasan BI masuk kabinet masih terlalu dini.
- Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat sinergi antaranggota KSSK.
- Purbaya menilai pengawasan terhadap BI dapat dilakukan secara transparan.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu yang menyebut Bank Indonesia (BI) akan berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan masuk ke dalam kabinet.
Menurut Purbaya, pembahasan mengenai perubahan sistem tersebut masih terlalu dini. Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi yang memunculkan isu tersebut. Dalam kondisi saat ini, lanjutnya, perubahan terhadap sistem yang telah berjalan bukanlah langkah yang tepat.
“Yang bilang siapa? Nanti kita lihat lah pertimbangan seperti apa. Terlalu dini kalau kita kembangkan seperti itu. Jadi gini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik berubah sistem yang ada ya,” ujar Purbaya saat ditemui usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca juga: KSSK: Stabilitas Keuangan RI Kuartal II 2026 Terjaga di Tengah Gejolak Global
Purbaya menegaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah memperkuat koordinasi dan sinergi di antara anggota KSSK agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
“Yang penting adalah perbaikin kinerja kita semua. Kita lebih dekat dengan BI, OJK, LPS dan keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis,” ucapnya.
Singgung Pengawasan terhadap BI
Menanggapi isu independensi BI, Purbaya mengungkapkan bahwa DPR pernah menjelaskan kepadanya agar fungsi pengawasan kepada BI juga perlu diperkuat. Pasalnya, Menkeu bahkan Presiden saja bisa diawasi DPR, maka hal yang sama bisa berlaku kepada BI.
“Jadi gini, saya pernah tanya ke DPR kenapa sih ada situasi seperti itu. Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden aja bisa dikasih warning keras oleh DPR. Kenapa bank sentral nggak, itu aja. Tapi kalau dijalankan secara transparan nggak ada masalah itu,” ungkapnya.
Baca juga: Teka-teki Suksesor Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI
Sebagai informasi, BI merupakan lembaga negara yang independen sejak 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. (*)
Editor: Yulian Saputra


