Poin Penting
- BGN melarang dapur SPPG menggunakan barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP untuk program MBG.
- Dapur MBG diminta membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
- BGN menutup 833 dapur SPPG dan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyiapkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kg, Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurutnya, seluruh barang bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, barang-barang tersebut tidak boleh digunakan dalam operasional dapur MBG.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” kata Sudaryono, dikutip Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Baca juga: Anggaran MBG Bakal Dipangkas jadi Rp229 Triliun, Ini Update dari Purbaya
BGN juga meminta masyarakat, termasuk awak media, ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dapur SPPG yang menggunakan barang bersubsidi.
“Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” kata Sudaryono.
BGN Minta Dapur MBG Beli Telur Sesuai Harga Acuan Pemerintah
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, Sudaryono menginstruksikan seluruh dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan pembelian telur ayam yang harus mengacu pada harga acuan sebesar Rp25.000 per kg di tingkat peternak. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan harga dan melindungi produsen.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.
Baca juga: DPR: Pergantian Kepala BGN Tak Boleh Ganggu Program MBG
BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Melanggar Aturan
Sudaryono menegaskan BGN di bawah kepemimpinannya terus melakukan pembenahan untuk mencegah praktik koruptif sekaligus memperkuat tata kelola program MBG.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan.
Selain menghentikan operasional ratusan dapur SPPG, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Baca juga: BGN Tutup 833 Dapur SPPG dan Hentikan Pembayaran, Ini Penyebabnya
BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan. (*)
Editor: Yulian Saputra


