Poin Penting
- Kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan biaya dana perusahaan multifinance dan menekan margin usaha.
- Debitur dengan pembiayaan berbunga mengambang berisiko menghadapi kenaikan cicilan dan tekanan kemampuan bayar.
- OJK meminta multifinance memperkuat manajemen risiko, sementara 74,52 persen pendanaan industri masih berasal dari perbankan.
Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) berisiko meningkatkan biaya dana (cost of fund) bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Kondisi ini pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan biaya pembiayaan dan cicilan yang ditanggung debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, membeberkan, kenaikan BI Rate bisa memengaruhi strategi pendanaan perusahaan multifinance, termasuk dalam penerbitan obligasi.
“Kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi penerbitan obligasi perusahaan multifinance antara lain karena dapat meningkatkan biaya dana,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga: Sektor Perdagangan Masih Dominasi Pembiayaan Multifinance, Piutang Rumah Tangga Melesat
Menurutnya, meningkatnya biaya dana berpotensi membuat perusahaan multifinance lebih selektif dalam mencari sumber pendanaan baru melalui pasar obligasi. Jika tidak diimbangi dengan pengelolaan pendanaan yang efektif, kondisi tersebut dapat menekan margin usaha perusahaan.
Multifinance Diminta Perkuat Manajemen Risiko
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Agusman menilai perusahaan multifinance perlu memperkuat manajemen risiko suku bunga melalui diversifikasi sumber pendanaan dan peningkatan efisiensi pendanaan.
“Dalam menyikapi kondisi tersebut, perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga, antara lain melalui diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan efisiensi pendanaan,” jelasnya.
Pengaruhi Kemampuan Bayar Debitur
Lebih lanjut, selain berdampak pada sisi pendanaan perusahaan, kenaikan suku bunga juga berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, terutama pada pembiayaan yang menggunakan skema suku bunga mengambang (floating rate).
Risiko tersebut terutama berlaku pada pembiayaan yang menggunakan skema suku bunga mengambang (floating rate).
Menurut Agusman, meningkatnya beban cicilan dapat menekan kemampuan pembayaran debitur sehingga berpotensi mendorong kenaikan tingkat kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF).
“Terkait dengan tingkat kredit macet multifinance, kenaikan suku bunga juga berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga dapat berdampak terhadap tingkat kredit bermasalah,” bebernya.
Baca juga: Hingga Maret 2026, Ada 8 Multifinance dan 11 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Oleh karena itu, dirinya meminta perusahaan multifinance melakukan berbagai langkah mitigasi risiko secara lebih intensif, melalui penguatan analisis kelayakan debitur, pemantauan kualitas portofolio pembiayaan secara berkala, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Di tengah tantangan suku bunga yang meningkat, industri multifinance masih sangat bergantung pada pendanaan dari sektor perbankan. Hingga April 2026, OJK mencatat sumber pendanaan dari perbankan mencapai Rp282,06 triliun atau setara 74,52% dari total sumber pendanaan industri multifinance. (*)
Editor: Yulian Saputra


