Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku tidak khawatir terhadap dampak dari masa tahan (holding period) dana repratiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan berakhir pada tahun ini.
Direktur BCA Henry Koenaifi menyampaikan, pihaknya tidak khawatir dengan adanya arus keluar dana ke luar negeri tersebut sebab dana repratiasi tersebut tidaklah besar.
“Dana total itu kan Rp138 triliun, tapi di kami kan tidak sampai segitu. hanya kecil lah jumlahnya, sekitar USD3 miliar,” kata Henry di Menara BCA Jakarta Rabu 9 Januari 2019.
Henry mengatakan, jumlah dana repatriasi tax amnesty yang berada di BCA sangatlah kecil. Sehingga, dirinya yakin nasabahnya tidak akan memindahkan dananya ke luar negeri.
“Saya pikir 50 persennya tidak ada kabur. Menurut saya tidak akan. Soalnya kan bisa convert, yield nya bagus jadi kenapa harus pindah?” tambah Henry.
Baca juga: BCA: Selama Rupiah Tidak Menguat “Gila-Gilaan”, Pengusaha Masih Aman
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menyelenggarakan program tax amnesty pada pertengahan 2016 hingga Maret 2017.
Dalam program tersebut, Pemerintah menawarkan tarif tebusan yang lebih rendah bagi wajib pajak yang mau melakukan repatriasi atau pemulangan hartanya dari luar negeri. Dengan catatan, dana tersebut wajib diinvestasikan di dalam negeri selama tiga tahun. Ini artinya, masa tahan berakhir mulai semester II 2019.
Kementerian Keuangan sendiri mencatat, total komitmen dana repatriasi mencapai Rp147 triliun dari 3.000 peserta pengampunan pajak. Namun, merujuk kepada data dari bank penerima tercatat realisasinya di bawah nilai itu, sebesar Rp138 triliun. (*)