Gercep Pembentukan Kopdes Merah Putih, Malang Siap Legalkan Ratusan Koperasi

Gercep Pembentukan Kopdes Merah Putih, Malang Siap Legalkan Ratusan Koperasi

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mengebut pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target 80.000 unit secara nasional pada 12 Juli 2025. Upaya percepatan ini dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar pembentukan Kopdes Merah Putih dapat segera diwujudkan di berbagai desa.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan, salah satu provinsi yang dinilai potensial dalam melahirkan banyak Kopdes Merah Putih adalah Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Malang.

Menurut Ahmad, di wilayah tersebut diperkirakan akan terbentuk 390 unit Kopdes Merah Putih yang siap dilegalisasi sebagai badan hukum usaha koperasi.

Informasi ini disampaikan usai Ahmad Zabadi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang untuk menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu, 19 April 2025.

Baca juga : Sambas Siap Pelopori Pembentukan Kopdes Merah Putih di Wilayah Perbatasan dan Terluar RI

“Kabupaten Malang saya kira sudah menargetkan sebelum 30 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 390 desa. Per hari ini (Sabtu, 19 April) sebanyak 60 Koperasi Desa Merah Putih siap didirikan,” ujarnya, dikutip Senin, 21 April 2025.

Optimisme dan Harapan Ekonomi Desa

Seskemenkop Ahmad Zabadi optimistis bahwa program ini dapat tercapai sesuai target apabila setiap kabupaten melakukan berbagai terobosan percepatan. Ia menekankan, pentingnya optimalisasi potensi dan sumber daya lokal agar keberadaan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama desa.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menghadirkan kegiatan usaha yang lebih produktif. Jangan sampai desa menjadi salah satu sumber kemiskinan di Indonesia, bahkan kemiskinan ekstrem,”ujarnya.

Baca juga: Matematika “Ngawur” Koperasi Merah Putih, Modal Rp400 T, Kok Untungnya Rp2.000 T, Bisnis Apa?

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Musdes di beberapa desa di Kabupaten Malang yang menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih.

Syarat Pendirian Kopdes Merah Putih

Sebagaimana diketahui, pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan musyawarah desa, sebagaimana tercantum dalam pedoman resmi yang disusun oleh Kemenkop.

“Kami memikirkan itu semua dengan memberikan pendampingan, modul, sampai melakukan pengawasan yang sistematik,” ucapnya.

Baca juga : Biaya Pelatihan Pengawas Kopdes Merah Putih Rp5 Juta? Ini Kata Kemenkop

Malang Dukung Penuh Pembentukan Kopdes

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penuh program pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih secara nasional.

Ia menyebut di wilayah Malang masih terdapat sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang aktif sejak era Orde Baru dan siap menjadi bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Bakal Meluncur di Hari Koperasi Nasional, Ini Kata Menkop Budi Arie

Lathifah menambahkan, misi pembentukan koperasi ini bertujuan untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa, mengingat selama ini desa kerap tertinggal dalam pembangunan namun justru menjadi fondasi utama ketahanan ekonomi nasional.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis, karena Koperasi Desa jati dirinya dari kita, oleh kita, untuk kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update