Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi memberikan klarifikasi terkait adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ramai diberitakan akhir-akhir ini.
Dalam klarifikasinya, Ahmad menjelaskan bahwa pelatihan terhadap 240.000 pengawas koperasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Baca juga : Ekonomi Kreatif Naik Kelas Lewat Koperasi, Ini Rencana Kemenkop dan Bekraf
Menurutnya, selain pengawas, Kemenkop juga akan melatih pengurus koperasi (minimal 5 orang) dan para pengelola koperasi, yaitu karyawan yang direkrut oleh koperasi, yang juga akan mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
“Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang yang menangani berbagai unit usaha koperasi,” ujar Ahmad, dikutip pada Jumat, 18 April 2025.
“Mengingat terdapat enam jenis gerai usaha, maka dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara profesional,” sambungnya.
Adapun keenam jenis gerai usaha yang dimaksud meliputi usaha sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi).
Baca juga : Perangi Rentenir, Kemenkop Dorong Koperasi Syariah di Pesantren
Ahmad menuturkan, hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Kopdes Merah Putih.
Proses pematangan program masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.
Pelatihan Dirancang dengan Skema Hybrid
Model pelatihan yang sedang disusun akan menggunakan pendekatan hybrid, untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.
“Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien,” terangnya.
Baca juga: Matematika “Ngawur” Koperasi Merah Putih, Modal Rp400 T, Kok Untungnya Rp2.000 T, Bisnis Apa?
Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pelaksanaan program strategis nasional harus menekankan pada efektivitas dan efisiensi. Oleh karena itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus berbasis pada kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Biaya Rp5 Juta Bukan Informasi Resmi
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai biaya pelatihan sebesar Rp5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi Kemenkop.
“Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra