Jakarta – Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmad Adib Susilo menyebutkan banyak anggaran pemerintah daerah (pemda) yang diendapkan dalam perbankan, sehingga dana tersebut tidak berputar di sistem ekonomi.
“Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga pernah dulu mensinyalir bahwa banyak anggaran daerah yang diendapkan dalam perbankan sehingga gak berputar dananya,” ujar Adib dalam Seminar Nasional: Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca juga: BPK Soroti Pemborosan Belanja Kementerian: Beli Barang Sama, Harga Beda
Adib menjelaskan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) itu disalurkan, namun tidak digunakan. Sehingga, alokasi anggaran tersebut tidak bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Padahal, lanjut Adib, misalnya saja anggaran transfer daerah yang dalam APBN 2025 sebesar Rp919,87 triliun merupakan dana yang difokuskan untuk belanja daerah, penguatan ekonomi lokal, hingga peningkatan strategi pusat daerah.
“Yang menarik dan selalu menjadi pembahasan kalau di dalam zona APBN dan juga saat kita mengevaluasi adalah masalah transfer ke daerah, yang dianggarkan di APBN 2025 Rp919 triliun, meskipun difokuskan pada untuk lebih efektif belanja daerahnya, penguatan ekonomi lokal, peningkatan strategi pusat daerah. Namun ini selalu menjadi isu yang perlu dikawal,” ungkapnya.
Baca juga: Sahroni DPR: Percuma Efisiensi Anggaran Jika Korupsi Pertamina Dibiarkan
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat, realisasi transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp863,5 triliun di sepanjang 2024.
Realisasi tersebut meningkat 2 persen bila dibandingkan tahun 2023, serta mencapai 100,7 persen terhadap pagu yang sebsar Rp857,6 triliun. (*)