Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Menurut Sahroni, pemberantasan korupsi menjadi aspek penting, terutama di tengah agenda efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini kan Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran, nah makanya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsinya,” ujarnya, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca juga: Skandal Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Anggota Komisi VI DPR Desak Audit Total BUMN Migas
Ia menilai, apa yang sudah dilakukan oleh Kejagung dengan menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta sudah tepat.
“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan. Jadi apa yang dilakukan oleh Kejagung ini sudah tepat, untungnya Kejagung bisa mengendus praktik tersebut. Apalagi ini menyangkut BUMN sebesar Pertamina, kalau dibiarkan bakal terus digerogoti oleh mereka para koruptor,” sambungnya.
Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara dan Pencegahan
Lebih lanjut, dirinya berharap Kejagung juga bisa memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus di PT Pertamina Patra Niaga.
“Dan yang paling penting Kejagung harus memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus ini. Sita aset-aset para pelaku. Karena kalau cuma menangkap pelaku, itu masih sangat kurang. Saat ini yang paling penting ialah menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Agar nantinya bisa dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk program-program yang mensejahterakan rakyat,” imbuhnya.
Menutup pernyataan, Sahroni juga berharap agar para aparat penegak hukum terus memaksimalkan aspek pencegahan korupsi.
“Pokoknya penegak hukum harus prioritaskan aspek pencegahan dan pengawasan. Karena itu satu-satunya cara mengawal program efisiensi anggaran yang tengah berlangsung,” pungkas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir
Kejaksaan Agung sendiri telah menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka itu yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Yulian Saputra