Poin Penting:
- Larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan berpelat luar daerah tetap diberlakukan di NTT.
- Kebijakan diterapkan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan melindungi hak wajib pajak yang taat.
- Kendaraan berpelat NTT tetap bisa membeli BBM bersubsidi setelah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jakarta – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kendaraan berpelat luar daerah.
Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang memenuhi syarat.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan tersebut berlandaskan prinsip keadilan. Warga yang taat membayar pajak dinilai berhak memperoleh akses terhadap subsidi pemerintah.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” katanya di Kupang, dikutip Antara, Senin (6/7).
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku 1 Juli 2026, Pertamax Turbo dan Solar Nonsubsidi Turun
Aturan BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Penunggak Pajak
Melki menjelaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Aturan itu juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, regulasi tersebut disusun agar kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah daerah ingin mencegah penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi.
Menurut Melki, pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hasil evaluasi menunjukkan kondisi itu dipicu oleh kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang masih menunggak pajak.
Kendaraan yang Berhak Membeli BBM Bersubsidi
Pemerintah memastikan kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, maupun ED tetap dapat membeli BBM bersubsidi. Syaratnya, pemilik kendaraan telah melunasi PKB.
Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi. Hak tersebut baru kembali diberikan setelah kewajiban perpajakan diselesaikan.
“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.
Baca juga: Kenaikan BBM jadi Sorotan, Bluebird Ungkap Dampaknya ke Bisnis
Kebijakan Dinilai Wujud Keadilan Fiskal
Melki menegaskan kebijakan ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga ingin membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat.
Menurut dia, setiap warga yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan.
Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan keadilan fiskal.
“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran. Warga yang taat membayar pajak diharapkan tetap menjadi prioritas penerima subsidi sesuai ketentuan. (*)
Editor: Galih Pratama


