Risiko Administratif dan Teknis Masih Tinggi
Meski menjadi solusi, implementasi pinjaman daerah masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah proses administrasi yang kompleks, terutama untuk pinjaman jangka panjang.
Siti bahkan menyarankan agar Pemda menghindari pinjaman yang melampaui masa jabatan kepala daerah.
“Kami sarankan jangan. Sebaiknya masih dalam masa jabatan kepala daerah saja karena prosesnya akan sangat panjang sekali,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah permasalahan juga kerap muncul, seperti keterlambatan penarikan pinjaman dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Pengawasan dan Prinsip Kehati-hatian
Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran dan penggunaan pinjaman daerah.
Siti menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi kunci agar pembiayaan tidak menimbulkan risiko fiskal di masa depan.
“Penyerapan pinjaman itu mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan, kemudian penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman,” ungkapnya.
Baca juga: Tekanan Fiskal Meningkat, Bank Jateng Soroti Penurunan TKD hingga 2026
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, pemerintah juga mulai mengumpulkan data pinjaman daerah dari seluruh BPD di Indonesia.
“Dari 27 Bank Pembangunan Daerah itu baru 3 yang sudah mengirimkan kepada kami,” kata Siti.
Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan perumusan kebijakan pembiayaan daerah ke depan.
Dorong Sinergi dan Pembiayaan Alternatif
Ke depan, pemerintah mendorong penguatan sinergi pembiayaan, termasuk melalui skema pendanaan kreatif dan kolaborasi lintas lembaga keuangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan daerah tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. (*)








