Poin Penting
- Pinjaman daerah menjadi opsi utama pembiayaan karena obligasi dan sukuk daerah belum dimanfaatkan.
- Pemda didorong mencari alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal, termasuk lewat BPD dan lembaga keuangan.
- Penggunaan pinjaman harus sesuai kewenangan, prudent, dan diawasi ketat untuk menghindari risiko fiskal.
Surakarta – Keterbatasan anggaran daerah mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menjaga laju pembangunan. Salah satu opsi yang dinilai paling realistis saat ini adalah pinjaman daerah.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembiayaan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Siti Chomzah, mengatakan pihaknya kerap menerima konsultasi dari kepala daerah yang baru dilantik terkait strategi percepatan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.
“Kami sering menerima konsultasi dari pemerintah daerah, bupati, wali kota, yang baru saja dilantik itu bagaimana kami bisa melakukan percepatan pembangunan dengan anggaran yang sangat terbatas. Maka salah satu jalan adalah melakukan alternatif pembiayaan, salah satunya melalui pinjaman daerah,” ujarnya dalam Seminar Nasional Undian Simpeda bertajuk “Memperkuat Peran BPD sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah melalui Inovasi Pembiayaan dan Pinjaman Daerah”, di Hotel Sunan Solo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/4).
Baca juga: Seminar Nasional BPD: Peran Digitalisasi Dalam Mendukung Perekonomian Daerah
Siti menjelaskan, secara umum pembiayaan utang daerah terdiri dari tiga instrumen, yakni pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Namun hingga saat ini, belum ada pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi maupun sukuk.
“Namun sampai saat ini, itu tidak ada satu daerah pun atau Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berhasil menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah. Sehingga banyak yang mengaksesnya itu adalah pinjaman daerah,” jelasnya.
Pinjaman daerah, lanjutnya, dapat bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah lain, hingga lembaga keuangan bank dan nonbank.
Praktik “Beauty Contest” di Daerah
Dalam praktiknya, sejumlah Pemda, khususnya di Jawa Tengah, melakukan proses seleksi terbuka atau beauty contest sebelum menentukan lembaga pembiayaan.
“Kalau saya cermati di Jawa Tengah ini, pemerintah kabupaten maupun kota itu kalau ingin melakukan pinjaman daerah akan melakukan beauty contest terlebih dahulu,” kata Siti.
Melalui mekanisme ini, berbagai lembaga keuangan diundang untuk memaparkan penawaran, termasuk suku bunga dan persyaratan kredit, sehingga pemerintah daerah dapat memilih opsi terbaik.
Baca juga: Asbanda dan Bank Jateng Gelar Undian Simpeda ‘Sinergi Nusantara’ Periode ke-2 Tahun XXXVI – 2026
BPD Punya Peran Strategis
Dalam konteks pembiayaan daerah, Siti menegaskan bahwa BPD atau Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan konektivitas.
Peran tersebut mencakup pembiayaan proyek daerah, menjadi mitra strategis pemerintah, hingga mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pinjaman Harus Sesuai Kewenangan Daerah
Lebih lanjut, ia menekankan, pinjaman daerah hanya boleh digunakan untuk membiayai urusan yang menjadi kewenangan Pemda.
“Kalau pinjaman itu digunakan untuk selain urusan ini kita tidak akan meloloskan,” tegasnya.
Selain itu, pinjaman yang melebihi masa jabatan kepala daerah harus melalui pertimbangan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
“Salah satu pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri adalah kita harus melihat dari sisi urusan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.
Risiko Administratif dan Teknis Masih Tinggi
Meski menjadi solusi, implementasi pinjaman daerah masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah proses administrasi yang kompleks, terutama untuk pinjaman jangka panjang.
Siti bahkan menyarankan agar Pemda menghindari pinjaman yang melampaui masa jabatan kepala daerah.
“Kami sarankan jangan. Sebaiknya masih dalam masa jabatan kepala daerah saja karena prosesnya akan sangat panjang sekali,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah permasalahan juga kerap muncul, seperti keterlambatan penarikan pinjaman dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Pengawasan dan Prinsip Kehati-hatian
Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran dan penggunaan pinjaman daerah.
Siti menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi kunci agar pembiayaan tidak menimbulkan risiko fiskal di masa depan.
“Penyerapan pinjaman itu mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan, kemudian penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman,” ungkapnya.
Baca juga: Tekanan Fiskal Meningkat, Bank Jateng Soroti Penurunan TKD hingga 2026
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, pemerintah juga mulai mengumpulkan data pinjaman daerah dari seluruh BPD di Indonesia.
“Dari 27 Bank Pembangunan Daerah itu baru 3 yang sudah mengirimkan kepada kami,” kata Siti.
Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan perumusan kebijakan pembiayaan daerah ke depan.
Dorong Sinergi dan Pembiayaan Alternatif
Ke depan, pemerintah mendorong penguatan sinergi pembiayaan, termasuk melalui skema pendanaan kreatif dan kolaborasi lintas lembaga keuangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan daerah tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. (*)








