Poin Penting
- Proses banding mayoritas penyelenggara pindar atas putusan KPPU masih berlangsung di pengadilan.
- AFPI menegaskan hanya memfasilitasi akses informasi bantuan hukum, bukan menjadi kuasa hukum anggota.
- AFPI menilai kasus tersebut belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan industri pinjaman daring.
Jakarta – Proses banding yang diajukan sebagian besar penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga pinjaman masih bergulir di Pengadilan.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi ahli.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI, Kuseryansyah, mengatakan proses persidangan banding belum memasuki tahap putusan.
“Terakhir masih di proses pemeriksaan saksi ahli. Yang terakhir saya dengar seperti itu,” kata Kuseryansyah, saat dikonfirmasi Infobanknews, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca juga: Bukan Kartel, AFPI Tegaskan Batas Bunga demi Lindungi Konsumen dan Sesuai Arahan OJK
Meski tidak merinci jumlah penyelenggara pindar yang mengajukan banding, AFPI memastikan mayoritas memilih menempuh upaya hukum tersebut.
“Kalau tidak salah sebagian besar mengajukan. Dari 97 itu saya tidak tahu persis angkanya,” ujarnya.
AFPI Hanya Memfasilitasi Akses Bantuan Hukum
Kuseryansyah menegaskan AFPI tidak bertindak sebagai kuasa hukum bagi anggotanya dalam menghadapi perkara tersebut. Menurutnya, setiap penyelenggara bertanggung jawab menentukan strategi hukumnya masing-masing.
Peran AFPI, kata dia, sebatas memfasilitasi akses informasi mengenai lembaga bantuan hukum yang dapat memberikan pendampingan apabila diperlukan.
“AFPI ada juga, tapi bukan bantuan hukum. Kami memfasilitasi agar anggota bisa terhubung dengan lembaga bantuan hukum yang mungkin dapat memberikan dukungan. Tapi itu kembali lagi kepada masing-masing platform,” katanya.
Baca juga: KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses merupakan sengketa antara masing-masing perusahaan dengan KPPU, bukan antara AFPI dan KPPU.
“Ini kan kasusnya perusahaan dengan KPPU, bukan AFPI dengan KPPU. Sebagai asosiasi, tanggung jawab kami kepada anggota adalah membuka akses informasi apabila mereka membutuhkan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Industri Pindar Dinilai Tetap Tumbuh
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, AFPI menilai perkara tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri pinjaman daring. Hal itu tecermin dari pertumbuhan pembiayaan yang masih positif.
“Kalau saya lihat angka saja. Berdasarkan angka, pinjaman daring masih tumbuh. Memang mungkin ada pandangan yang bervariasi, tetapi kalau dilihat dari pertumbuhan pinjaman daring, sampai sejauh ini masih optimistis,” bebernya.
Baca juga: Warga RI Makin “Kecanduan” Utang di Pindar, Ini Buktinya
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juni 2026 outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Meski mencatat pertumbuhan tinggi, OJK tetap mengingatkan risiko kredit industri perlu diperhatikan. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP90) tercatat sebesar 4,26 persen.


