Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, pada April tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan paket kebijakan insentif investasi mengenai pemberian kemudahan, simplikasi dan kepastian penanaman modal.
Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah sudah mempunyai komitmen yang tidak perlu dipertanyakan lagi terkait upaya menumbuhkan investasi dengan memberikan kemudahan, simplikasi dan kepastian dalam kegiatan berinvestasi.
“Presiden akan mengumumkan itu dalam satu paket pada April ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta kepada jajaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyelesaikan seluruh kebijakan mengenai insentif bagi kegiatan berinvestasi.
“Ada perubahan yang sangat radikal. Pertama, dari tax holiday tidak lagi menetapkan range, tetapi ditetapkan 100 persen. Jadi certainty,” ucapnya.
Baca juga: Perlonggar Izin Investasi, Pemerintah Segera Revisi Aturan DNI
Menurutnya, setiap dunia usaha yang memenuhi klasifikasi mendapatkan fasilitas tax holiday dalam jangka waktu yang pasti. “Kemudian ada tax allowance untuk bidang usaha pioneer atau ekspansi dari kapasitas itu masuk semua dalam tax holiday dan tax allowance,” paparnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan menurunkan batasan nilai penanaman modal bagi kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) yang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut.
“Kemudian dunia usaha yang melakukan invesatsi dengan R&D (riset dan pengembangan) produk, kami akan memasukkan insentif dalam bentuk PPh,” jelas Menkeu.
Lebih lanjut dia berharap agar momentum pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberikan optimisme, karena denyut dunia usaha sudah mulai muncul. “Namun, ini semua harus djaga hati-hati,” tutupnya. (*)