Perlonggar Izin Investasi, Pemerintah Segera Revisi Aturan DNI

Perlonggar Izin Investasi, Pemerintah Segera Revisi Aturan DNI

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengaku telah menindaklanjuti usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Bambang Adi Winarso, di Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018 menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima usulan revisi tersebut. Selanjutnya usulan ini akan dibahas di Kementerian dan lembaga terkait.

“Ini sudah. Kita akan review dan bahas ke kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Dalam revisi aturan DNI tersebut, kata Bambang, pemerintah melihat bahwa poin yang paling penting adalah terkait cara berpikir pemerintah, dan tak boleh menghambat investor yang akan masuk ke dalam negeri. Salah satunya adalah mempermudah perizinan.

“Kalau mau undang investasi, tak boleh ada hambatan. Kami review ini,” ujar dia.

Baca juga: BKPM Terus Permudah Izin Investasi

Namun, dirinya mengaku, bahwa pihaknya belum membahas secara rinci sektor mana saja yang akan dievaluasi. “Tapi kalau masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus dipermudah. (Revisi DNI) ini juga akan didorong oleh kemudahan perizinan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong sempat mengatakan bahwa pemerintah akan merevisi Daftar Negatif Investasi. Hal ini untuk mengurangi larangan bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Tanah Air.

DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Tak hanya kejelasan bidang usaha, rasa aman berinvestasi pun bisa didapatkan saat para penanam modal mengetahui secara pasti aturannya.

“Revisinya tak perlu banyak-banyak sektornya, tapi sektor yang kita buka benar-benar dibuka sampai ke hilir, dan proses perizinan dan regulasi yang menjadi hambatan disektor tersebut bisa diatasi,” paparnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News