HIPMI: Peraturan Mendag Berpotensi Matikan Pengusaha Kecil

HIPMI: Peraturan Mendag Berpotensi Matikan Pengusaha Kecil

Pelonggaran izin pendirian mini market dinilai akan mematikan pengusaha kecil. HIMPI minta aturan ini kembali dikaji. Apriyani Kurniasih.

Jakarta–Guna mengantisipasi pelambatan ekonomi yang semakin parah, Pemerintah melakukan serangkaian pencegahan yang dinamai dengan Paket Kebijakan Ekonomi. Salah satu isi dari Paket Kebijakan tersebut adalah rencana pemberian kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah-daerah.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, Kebijakan ini terlalu pro terhadap pemilik modal besar, sedangkan efek yang ditimbulkan pada pedagang kecil kurang diperhitungkan.”Jika kita lihat kembali ke pokok permasalahan, Paket Kebijakan Ekonomi kan dibuat untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba. Sayangnya, perkembangan bisnis waralaba yang banyak dikuasai oleh pemodal besar justru menghasilkan persaingan yang kurang sehat bagi pedagang kecil,” tutur Anggawira, Ketua Bidang HIPMI.

Persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional memang semakin marak terjadi. Hasil survei AC Neilsen, pada 2013 jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2007 jumlahnya mencapai sekitar 13.550. Jumlah tersebut menurun di 2009 menjadi 13.450. dan pada 2011 jumlahnya tinggal 9.950. Sedangkan untuk perbandingan antara pertumbuhan pasar rakyat dengan pasar modern adalah minus 8,1% dan 31,4%.

Berdasarkan data 2011, sebanyak 12,5% penduduk Indonesia berprofesi sebagai pedagang pasar rakyat, atau setara dengan 30 juta jiwa. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka mata pencaharian rakyat kecil akan semakin berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berencana merevitalisasi 469 pasar rakyat. Anggi mengungkapkan, hal ini patut diapresiasi, mengingat pasar merupakan sentra perekonomian rakyat. “Memberdayakan pasar berarti meningkatkan pendapatan serta daya beli rakyat” imbuhnya.

Untuk itu, Anggawira menyarankan agar Pemerintah kembali mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut.  Sebab, di saat ekonomi sedang turun, yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan masyarakat bawah.

“Pasar tradisional, toko kelontong dan lainnya kan punggung perekonomian. Harapan kami sebagai pengusaha, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang agar dapat dapat bertransformasi menjadi usaha yang memiliki daya saing sehingga tidak kalah dengan toko maupun pasar modern,” terang Angga.

Belum lama ini diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Padahal, sebelumnya, Kemendag melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Related Posts

News Update

Top News