Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap produsen MinyaKita yang merugikan masyarakat.
Ia meminta kepolisian segera menindak produsen yang mengurangi hak masyarakat.
“Yang jelas begini, kita mendorong kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kalau ada produsen MinyaKita yang mengurangi hak masyarakat ya. Itu kan pelanggaran pidana, tangkap saja,” tegas Andre, dinukil laman dpr.go.id, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga : Curangi Isi Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus
Andre juga mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin produsen dan distributor yang terbukti melanggar.
“Yang kedua, ya kita minta pihak Kemendag ya untuk mencabut izinnya dan tidak merekomendasikan lagi produsen-produsen dan distributor itu. Jadi kita harus tegas, ini soal hak rakyat kecil. Jadi tidak ada ampun bagi distributor maupun produsen yang mengurangi hak masyarakat di MinyaKita ya,” tambah politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Evaluasi Distribusi Minyakita Pasca-Lebaran
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa evaluasi terhadap distribusi MinyaKita akan dilakukan setelah Lebaran.
“Nanti setelah Lebaran, kita akan lihat evaluasi kalau memang tidak ada perubahan, ya kita akan panggil Kemendag berserta seluruh perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Kemendag,” ujarnya.
Baca juga: Subsidi BBM dan LPG Rawan Bocor, DPR Desak Pengawasan Ketat
Sebagai langkah tegas, Andre meminta kepolisian untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran distribusi Minyakita.
“Makanya kita dorong nanti ini kan bertahap kita lihat perkembangan sekarang. Kita dorong sekarang Bareskrim bukan hanya satu perusahaan, banyak perusahaan maupun orang yang terlibat silakan ditangkap saja supaya memberikan shock therapy ke depan tidak ada lagi yang melakukan,” tambahnya.
Dukungan Komisi VI untuk Ketegasan Kemendag
Andre juga menyatakan dukungannya terhadap Kemendag agar tidak ragu mencabut izin perusahaan yang merugikan masyarakat.
“Kami Komisi VI akan memberikan dukungan itu kepada Kemendag, dan kami akan ingatkan terus ya,” tandasnya.
Baca juga : Viral MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, yang terbukti melanggar dalam distribusi MinyaKita.
Tak hanya itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Menkop Tak Tolerir Tindakan yang Merugikan Masyarakat
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi.
Karena koperasi dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demi kesejahteraan bersama, maka apabila dalam praktiknya koperasi melakukan penipuan, sanksi tegas harus diberlakukan.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi menjalankan usaha secara jujur, tanpa mark-up, penipuan, atau tindakan fiktif. (*)
Editor: Yulian Saputra










