Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya

Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun. Salah satu pos yang dipangkas adalah belanja di kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menindaklanjuti Inpres Prabowo tersebut, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan efisiensi dalam APBN 2025. Secara keseluruhan, anggaran belanja K/L yang harus diefisiensikan mencapai Rp256,1 triliun.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Hemat Anggaran Belanja Rp306,69 Triliun, Kecuali 2 Pos Ini
Baca juga: Fokus Efisiensi, Presiden Prabowo Pangkas Uang Perjalanan Dinas: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Meski ada pemangkasan, Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Penghematan akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional K/L.

Setiap K/L diwajibkan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.

Batas Waktu Pengajuan Revisi Anggaran

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap K/L harus mengajukan revisi anggaran dengan mekanisme pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi yang telah ditetapkan. Pengajuan revisi ini harus mendapat persetujuan dari mitra Komisi DPR dan disampaikan kepada Menkeu, c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga: 147 Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Ini Penjelasan ID FOOD
Baca juga: Presiden Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp306 Triliun, Kemenkeu Bilang Begini

Jika hingga batas waktu tersebut K/L belum mengajukan revisi, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA.

“Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan perubahannya,” bunyi surat tersebut.

Item-Item yang Dipangkas

Berdasarkan lampiran dalam surat nomor S-37/MK.02/2025, berikut sejumlah item anggaran yang terkena pemangkasan beserta persentase efisiensinya:

1. Alat Tulis Kantor (ATK) – 90,0 persen

2. Kegiatan Seremonial – 56,9 persen

3. Rapat, Seminar dan sejenisnya – 45,0 persen

4. Kajian dan Analisis – 51,5 persen

5. Diklat dan Bimtek – 29,0 persen

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – 40,0 persen 

7. Percetakan dan Souvenir – 75,9 persen 

8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan – 73,3 persen 

9. Lisensi Aplikasi – 21,6 persen

10. Jasa Konsultan – 45,7 persen 

11. Bantuan Pemerintah – 16,7 persen 

12. Pemeliharaan dan Perawatan – 10,2 persen 

13. Perjalanan Dinas – 53,9 persen

14. Peralatan dan Mesin – 28,0 persen 

15. Infrastruktur – 34,3 persen 

16. Belanja lainnya – 59,1 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62