Jakarta – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, ada 147 aset perusahaan ID FOOD yang dianggap hilang. Menanggapi hal ini, ID FOOD pun menindaklanjuti 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Berbagai upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan pengambilalihan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, Kamis, (23/1) mengatakan, temuan BPK yang menilai status 147 aset perusahaan tersebut menjadi fokus utama perusahaan. Pasalnya, ID FOOD saat ini tengah gencar melakukan optimalisasi aset untuk mendukung program strategis swasembada pangan.
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” ujarnya.
Yosdian menjelaskan, 147 aset perusahaan yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023. Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan.
Baca juga : Ini Dia 5 Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo-Gibran
“Dengan terbentuknya Holding Pangan ID FOOD pada tahun 2022, kami optimis proses penanganan 147 aset perusahaan yang menjadi temuan BPK dapat lebih maksimal,” ujarnya.
Menurut Yosdian, ID FOOD telah memetakan secara detail 147 aset perusahaan tersebut sesuai dengan kondisi atau case-nya masing-masing. Proses pengamanannya dilakukan bertahap sesuai perencanaan dan anggaran yang telah disusun.
“Tiap titik aset telah dikelompokan berdasarkan kategorinya, agar dapat ditindaklanjuti melalui action plan yang berbeda. Hal tersebut untuk memastikan penanganan dilakukan dengan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
ID FOOD Bentuk Satgas Untuk Pengamanan Aset
Perihal dugaan hilangnya aset, Yosdian memastikan, 147 aset perusahaan itu statusnya tidak raib atau hilang. Keberadaannya secara fisik bisa dibuktikan dan dapat dicek pencatatannya dalam data base perusahaan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yosdian menambahkan, dengan pencatatan dan dokumentasi yang baik atas aset-aset tersebut, pihaknya dapat menyusun action plan penguasaan kembali aset secara terperinci dan spesifik.
“Jadi sekali lagi aset tersebut tidak raib. Dapat dibuktikan melalui dokumentasi historis yang ada di internal perusahaan maupun BPN. Bisa dicek bahwa itu adalah benar masih aset milik ID FOOD,” jelasnya kembali menegaskan.
Lebih lanjut Yosdian menjelaskan, untuk mengawal proses pengamanan aset, ID FOOD membentuk satgas atau tim Task Force yang bertugas untuk mengawal proses eksekusi. Mulai dari pendataan, aspek legal, serta hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat.
“Tim Task Force ini juga yang akan menjalankan action plan pengamanan aset yang telah disusun, termasuk di dalamnya upaya penguasaan kembali,” ucapnya.
Untuk aset perusahaan yang masih dikuasai pemerintah atau BUMN lain, ID FOOD akan melakukan langkah-langkah klarifikasi dan validasi dengan BUMN terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, untuk aset yang dikuasai instansi atau lembaga lain, akan dilakukan mediasi melalui Kejaksaan RI.
Baca juga : Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen
Sementara itu, untuk kategori aset perusahaan yang belum beralih hak karena masih diduduki eks karyawan atau perorangan, tahap awal akan dilakukan pemberitahuan pengosongan secara sukarela. Apabila tindakan persuasif tidak direspon, maka perusahaan akan melayangkan somasi dan segera melakukan eksekusi pengosongan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Sebelumnya ID FOOD juga telah berhasil melakukan langkah pengamanan aset sejak tahun 2021-2024. Yang terbaru, pada Agustus 2024, ID FOOD berhasil menguasai kembali 51 bidang aset berupa rumah dinas yang sebelumnya dihuni oleh pihak lain, di Kalibata Jakarta.