Dari 1.600 BPR yang ada di Indonesia, hanya ada 7 BPR yang memiliki modal inti Rp100 miliar dan sesuai dengan persyaratan untuk ikut Laku Pandai. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19/POJK/.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Dalam aturan ini, bukan bank umum saja yang dapat mengikuti program ddt (BPR) juga diperbolehkan ikut.
Untuk bisa ikut program Laku Pandai, BPR di wajibkan harus dapat memenuhi beberapa syarat yang cukup ketat, antara lain modal inti Rp100 miliar, atau rasio kecukupan modal minimal 12% dengan ketentuan lembaga tersebut dinyatakan sehat secara keuangan dalam kurun satu tahun terakhir. Kondisi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi BPR untuk meningkatkan modal intinya.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto, saat seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015. Menurutnya, berdasarkan data Perbarindo, dari jumlah BPR yang ada di Indonesia yakni 1.600 BPR, hanya ada 7 BPR yang memiliki modal inti Rp100 miliar.
“POJK soal Laku Pandai ini menjadi tantangn BPR. Bahwa memang BPR diberi ruang pada POJK No 19, namum syarat yang lebih ketat, hanya BPR yang punya modal inti Rp100 miliar. Kalau kita lihat petanya, yang punya modal inti diatas Rp100 miliar itu dari 1.600 BPR hanya 7 BPR, atau 0,3% yang secara keseluruhan memenuhi persyaratan dari OJK itu,” ujar Joko.
Sementara sisanya, kata dia, belum memenuhi bisa memenuhi ketentuan modal inti yang dipatok Rp100 miliar. Oleh sebab itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPR untuk dapat meningkatkan modal intinya sesuai dengan aturan OJK tersebut. “Masih ada BPR-BPR di Indonesia itu yang tidak memenuhi syarat, ini yng perlu kitaa cermati bersama,” tukasnya.
Namun demikian, berdasarkan data OJK, ada 10 BPR atau 0,6% dari total BPR yang ada di Indonesia yang memiliki modal inti Rp100 miliar keatas. Hal ini, tentunya sejalan dengan sebagian BPR yang memiliki kinerja baik dan berkembang pesat yang menyebabkan modal inti BPR tersebut menyamai bahkan lebih besar dari modal bank umum kecil.
Penerapan Laku Pandai oleh BPR, harus didukung dengan kematangan manajemen, infrastruktur teknologi informasi harus memadai dan sumber daya manusia bagi BPR tersebut. OJK sendiri sengaja memberikan aturan cukup ketat dalam penerapan program ini bagi BPR supaya tidak ada permasalahan dalam kedepannya. (*)
@rezki_saputra