Jakarta – PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi melakukan kerja sama dengan PT. Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank). Penandatanganan kerja sama dua perusahaan tersebut diwakili oleh Fajar Wibhiyadi sebagai Direktur Utama PT. Kliring Berjangka Indonesia dan Mahdan sebagai Presiden Direktur MNC Bank.
Dalam kerja sama tersebut, MNC Bank dan KBI berperan sebagai bank dan lembaga untuk penyimpan dana dan pembayaran atas penyelesaian transaksi perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta yang dikliringkan di KBI. KBI juga berperan untuk memastikan segala transaksi yang ada sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam hal ini MNC Bank telah mendapat izin oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada April lalu dan telah mendapat rekomendasi OJK pada Desember 2021.
Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari sinergritas sebagai upaya untuk mengembangkan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
“Harapan kami, ke depan MNC Bank dapat memberikan layanan yang prima khususnya terkait penyimpanan dana margin yang dimiliki pada investor di perdagangan berjangka komoditi. Kami sebagai lembaga kliring memastikan kepada para investor bahwa dana tersebut aman.” ucap Fajar Wibhiyadi dikutip, Junat, 10 Juni 2022.
Selain itu, Presiden Direktur MNC Bank, Mahdan optimis dalam kerja sama tersebut dapat lebih meningkatkan capaian positif yang telah meningkat sebesar 22,1% (yoy) menjadi Rp11,24 triliun pada tahun 2021 dari Rp9,21 triliun di periode sebelumnya. Peningkatan pencapaian tersebut merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat kepada MNC Bank.
“Kerja sama ini sangat strategis bagi MNC Bank karena sebagai bank penyimpan dana margin, MNC Bank dapat menampung dana-dana yang berputar di bursa berjangka dan meningkatkan partisipasi. Kerja sama antara MNC Bank dan PT KBI akan lebih meningkatkan raihan positif yang telah mereka capai di tahun 2021,” ucap Mahdan.
Dijelaskan juga dalam kerja sama tersebut bahwa kegiatan penyimpanan dana margin, dana jaminan kliring serta pelaksanaan pembayaran akan melalui transaksi KBI. Transaksi tersebut akan menggunakan rekening giro dan layanan perbankan MNC Bank secara elektronik maupun tidak, serta dapat memanfaatkan fasilitas e-Biz, bilyet giro dan surat pindah buku dari MNC Bank. (*) Khoirifa