Satgas Covid-19 Imbau Dinkes dan Pemda Awasi Tarif Baru PCR

Satgas Covid-19 Imbau Dinkes dan Pemda Awasi Tarif Baru PCR

Jakarta – Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu menetapkan penurunan harga pemeriksaan COVID-19 dengan metode RT-PCR, sebesar 45%. Saat ini, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa – Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa – Bali Rp525 ribu.

Menanggapi hal ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta agar Dinas Kesehatan dan Pemerintah di Daerah berpartisipasi dalam mengawasi tarif baru RT-PCR. Sehingga, tidak terjadi mark up biaya pemeriksaan yang akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan testing secara mandiri.

“Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada paparan virtualnya, di Jakarta.

Saat ini, pemerintah terus berupaya menggenjot upaya testing, tracing, dan treatment untuk menangani Covid-19. Vaksinasi juga dipercepat agar masyarakat segera mencapai kekebalan kelompok.

Dari sisi perekonomian, pemerintah mulai membuka beberapa sektor ekonomi secara bertahap pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Adapun kegiatan-kegiatan yang dibuka adalah pusat perbelanjaan dan kegiatan eskpor. Pembukaan sektor ekonomi tentunya mempertimbangkan pelaksanaan protokol kesehatan ketat. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News